LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA Tolak PK Eks Presiden PKS Luthfi Hasan, Vonis Tetap 18 Tahun Penjara

Dalam permohonannya, pengacara Luthfi Hasan Ishaq, Sugiyono menilai ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi. Menurut Sugiyono, kekeliruan hakim MA dengan vonis 18 tahun penjara terhadap Kliennya sangat nyata.

2021-11-16 15:42:23
Luthfi Hasan Ishaaq
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. MA menyatakan Luthfi Hasan tetap divonis 18 tahun penjara dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tolak," demikian bunyi putusan MA, dikutip dari Direktori Putusan MA, Selasa (16/11).

Permohonan hukum PK ini diadili dan diputus oleh Ketua Majelis Suhadi, dengan anggota Eddy Armi dan Ansori. Pembacaan putusan ini dilakukan pada Senin 15 November 2021 kemarin.

Advertisement

Dalam permohonannya, pengacara Luthfi Hasan Ishaq, Sugiyono menilai ada kekeliruan atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi. Menurut Sugiyono, kekeliruan hakim MA dengan vonis 18 tahun penjara terhadap Kliennya sangat nyata.

Hal tersebut yang menjadikan dasar bagi Sugiyono mengaku permohonan PK untuk keadilan kliennya.

"Setelah mempelajari putusan pada tingkat kasasi, pemohon temukan alasan-alasan untuk mengajukan PK, adapun alasan-alasan yang sangat menentukan adalah kekeliruan hakim sangat nyata," kata Sugiyono di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 16 Desember 2020.

Advertisement

Menurut Sugiyono, hakim kasasi salah dalam menerapkan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terpidana selaku penyelenggara negara sama-sama menerima uang dari pihak swasta, namun penerimaan uang tidak masuk dalam ranahnya. Pemohon tidak dilakukan secara adil oleh karena itu pemohon mengajukan PK," kata Sugiyono.

Terkait dengan perkara TPPU, menurut Sugiyono, baik tim jaksa penuntut umum maupun hakim kasasi salah dalam menjerat Pasal TPPU terhadap kliennya. Penerapan TPPU tak memenuhi unsur tempus delicti, atau waktu terjadinya delik pidana.

"Wajib bagi penuntut umum untuk merinci detail tindak pidana yang diduga menjadi predicate crime pencucian uang. Pemohon menilai pertimbangan hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak memenuhi unsur tempus delicti tindak pidana asal sehingga hanya menjadi dugaan saja," kata Sugiyono.

Diketahui, pada tingkat kasasi hukuman Luthfi Hasan diperberat menjadi 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan kasasi lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:
Eks Presiden PKS Ajukan PK Atas Vonis 18 Tahun di Kasus Suap Impor Sapi
Hadiri Pernikahan Anaknya, Napi Korupsi Melenggang Keluar dari Sukamiskin
Dilelang KPK, Tanah Milik Luthfi Hasan Ishaaq di Bogor Laku Rp 1 Miliar
KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Eks Presiden PKS Lutfhi Hasan
Istri-istri muda para pejabat dalam pusaran korupsi sang suami
Masih 'dendam' soal LHI, Fahri tak rela PKS dukung Samad maju pilpres

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.