LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA tolak kasasi Andi Mallarangeng

Andi Mallarangeng tetap harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta.

2015-04-08 20:35:28
Andi Mallarangeng
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng. Andi dinyatakan tetap dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Hakim Zaharuddin Utama, Hakim Krisna Harahap dan Hakim Surachmin akhirnya menemui jalan buntu menyangkut permohonan kasasi Andi. Maka oleh karena itu, Majelis Hakim dengan tegas menolak permohonan kasasi dari politikus Partai Demokrat tersebut.

"Dengan demikian, Andi Mallarangeng tetap harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta," kata Anggota Majelis Hakim, Krisna Harahap, Jakarta, Rabu (8/4).

Menurut Krisna, alasan Majelis Hakim menolak permohonan kasasi itu lantaran Andi dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Pasalnya, Andi adalah pengguna anggaran meski dimandatkan kepada Wadif Muharam selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

"Oleh karena itu, penanggung jawab utama dalam perkara pembangunan proyek Hambalang yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464.391.000.000 tetap Andi Mallarangeng," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa majelis berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi tidak diperkenankan dalam hubungan hierarki kepegawaian. Sebab, pelimpahan seorang menteri kepada sekjennya merupakan pelimpahan dalam bentuk mandat sehingga tanggung jawab tetap di tangan pemberi mandat.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menolak permohonan kasasi dari Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor. Sehingga hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Teuku Bagus menjadi inkracht.

"Mengenai kasasi Teuku Bagus Mokhamad Noor yang mengajukan keberatan atas hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya oleh Pengadilan dengan alasan sebagai justice colaborator, ternyata ditampik oleh MA karena tidak sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 04 Tahun 2011," tandasnya.

Baca juga:
Terbukti korupsi, Machfud Suroso divonis 6 tahun penjara
Korupsi proyek Hambalang, Machfud Suroso divonis 6 tahun penjara
KPK sudah lebih dulu ajukan kasasi soal putusan banding Anas
Kubu Anas Urbaningrum tuding KPK mudah diperalat
Tak puas cuma diringankan 1 tahun, Anas ajukan kasasi ke MA

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.