LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA telah terima hasil sidang PK kasus Ahok

Sidang PK di PN Jakarta Utara hanya berlangsung sekali. Setelah itu baru hasil sidang diserahkan ke MA dan MA yang akan memutuskan.

2018-03-14 11:36:15
Ahok tersangka penistaan agama
Advertisement

Hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama dengan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di PN Jakarta Utara telah diterima Mahkamah Agung (MA). Sidang PK di PN Jakarta Utara telah dilaksanakan pada 26 Februari 2018.

Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menyampaikan pihaknya telah mendapat pemberitahuan bahwa MA telah menerima hasil sidang dan telah teregister. "Sudah ada nomornya. Kita baru dikasih pemberitahuan bahwa MA sudah terima. Lalu sudah ada nomornya," jelasnya ditemui di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Josefina mengatakan belum ada pemberitahuan lanjutan. Biasanya proses selanjutnya akan dilaksanakan dua sampai tiga bulan kemudian.

Advertisement

"Biasanya dua sampai tiga bulan, rata-rata," kata dia.

Sidang PK di PN Jakarta Utara hanya berlangsung sekali. Setelah itu baru hasil sidang diserahkan ke MA dan MA yang akan memutuskan.

"Enggak ada sidang lagi, langsung putusan nanti. Kecuali kalau misalnya dari majelis kurang apa, dia pengin dengar apa, bisa kita siapkan," tutupnya.

Advertisement

Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara atas pernyataannya terkait Al Quran Surat Al-Maidah Ayat 51. Atas putusan itu Ahok tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.