LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA Pastikan Tak Beri Advokasi ke Hakim PN Surabaya Terjaring OTT KPK

MA merasa terkejut dengan adanya OTT terhadap seorang hakim.

2022-02-04 13:57:02
OTT Hakim PN Surabaya
Advertisement

Mahkamah Agung tidak akan memberikan advokasi terhadap hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya sudah diberhentikan sementara usai terjaring OTT KPK.

"Sekarang bahkan kita yang kena masalah di-OTT KPK itu. Kami sama sekali tidak akan pernah memberikan advokasi, tidak akan pernah membela, karena dia telah mengkhianati institusi kita," kata Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Sunarto di Gedung MA, Jakarta, Jumat (4/2).

MA merasa terkejut dengan adanya OTT terhadap seorang hakim. Apalagi, di lokasi tersebut telah mendapatkan sertifikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN/RB.

Advertisement

"Warga Mahkamah Agung sangat kaget. Mengapa? karena kita survei KPK terkait indeks persepsi korupsi, kita itu ranking 2 setelah KPK, nilainya 82,28 kalau enggak salah. Itu menunjukkan dari data itu, itu kan surveinya secara acak dan di pengadilan itu sudah dapat sertifikat wilayah Bebas Korupsi WBK dari Menpan," ujarnya.

"Kami tidak membayangkan sama sekali di daerah, di wilayah yang sudah memperoleh predikat WBK akan terjadi seperti itu. karena saat itu seluruh hakimnya, pimpinannya sampai ke staf yang paling rendah di satker itu sudah membuat komitmen menandatangani pakta integritas. Disaksikan juga oleh pejabat di luar," sambungnya.

Advertisement

Hakim Itong Diberhentikan Sementara

Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan diberhentikan sementara dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/1).

Badan Pengawasan MA juga mengirim tim untuk memeriksa dan memastikan apakah Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pengawasan dan pembinaan.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.