MA kaji putusan PTUN Agusrin
"MA melalui Ketua Bidang Tata Usaha Negara sedang melakukan pengkajian," ujar Hakim Agung Djoko Sarwoko.
Mahkamah Agung (MA) sedang melakukan pengkajian terkait putusan hakim PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Agusrin M Najamudin. Dalam gugatannya, Agusrin meminta majelis hakim PTUN menunda pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengangkat pejabat pengganti Agusrin sebagai Gubernur.
"MA melalui Ketua Bidang Tata Usaha Negara sedang melakukan pengkajian," ujar Hakim Agung Djoko Sarwoko saat dihubungi melalui telepon, Senin (21/5).
Namun demikian, Djoko mengatakan, gugatan Agusrin Najamudin tidak berpengaruh pada putusan kasasi yang telah dijatuhkan MA. "Tidak berpengaruh. Karena putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Hanya bisa diubah di tingkat Peninjauan Kembali (PK)," terangnya.
Selain itu, Djoko juga menerangkan, putusan PTUN juga tidak akan mengubah status Agusrin. "Tidak akan berpengaruh pada status Agusrin. Dia tetap narapidana," katanya.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menyatakan, MA tetap menghormati putusan hakim PTUN. Namun demikian, menurutnya, proses peradilan selanjutnya dapat dijalankan dengan secepat mungkin.
"Supaya ada putusan yang sifatnya segera. Karena kita tidak tahu bagaimana kondisi akhir dari putusan itu. apakah akan tetap seperti itu atau tidak, atau ada pertimbangan lain setelah melakukan peninjauan terhadap hukum acara persidangan sebelumnya," tandasnya.(mdk/did)