MA: Angka pengaduan turun, tapi hakim banyak pelanggaran
Meski begitu, jumlah aduan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang masuk justru menurun.
Mahkamah Agung menyebut, sepanjang tahun 2013, terdapat 80 hakim sudah diberikan sanksi. Terutama mereka yang terkena sanksi kode etik.
"Pada 2013, seluruhnya 141 orang yang terkena sanksi disiplin. Tapi khususnya hakim 80 orang yang diberi sanksi," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (30/12)
Menurutnya, 80 orang hakim tersebut terdiri dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) dan pengadilan hubungan industrial (PHI), termasuk juga hakim peradilan umum.
Selain itu, jumlah hakim yang diberi sanksi disiplin ternyata mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Seperti diketahui, pada tahun 2011 terdapat 78 orang dan 73 orang pada 2012.
"Kalau yang terkena sanksi disiplin seluruhnya (hakim dan pegawai peradilan) pada 2011 ada 130 orang dan 2012 ada 160 orang," terangnya.
Meski begitu, jumlah aduan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang masuk justru menurun.
"Jumlah aduan menurun, tapi hukuman disiplin para hakim ternyata semakin banyak," ujarnya.
Ali menjelaskan, pengaduan yang masuk ke Badan Pengawas (Bawas) MA pada 2013 sebanyak 2.180 aduan. Jumlah itu menurun dibandingkan 2012 yaitu 2.376 aduan dan 3.232 aduan pada 2011.(mdk/war)