LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA akui lelet kirim salinan putusan

"Sebab mereka (juru ketik) mengetik membutuhkan waktu meski sudah bekerja dari pagi sampai sore," kata Hatta Ali.

2012-04-18 16:23:19
peristiwa
Advertisement

Beberapa kasus korupsi yang tidak kunjung dieksekusi hingga kini masih menjadi persoalan. Pihak kejaksaan menyatakan tidak dapat segera menjalankan eksekusi akibat belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Sejumlah kalangan pun menilai bahwa MA bekerja sangat lamban.

Ketua (MA), Hatta Ali mengakui bahwa proses salinan putusan memang berjalan lamban. "Salinan kan, bagaimana pun, memakan waktu yang lama. Karena salinan perlu dikoreksi," ujarnya saat ditemui di aula MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/4).

Tetapi, Hatta menjelaskan, eksekusi sebenarnya dapat dilaksanakan dengan petikan. Menurutnya, Kejaksaan Agung pernah melakukan hal tersebut di era kepemimpinan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh.

"Dahulu, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh itu sudah membolehkan mengeksekusi persoalan pidana berdasarkan petikan amar putusan," ujarnya.

Hatta juga mengatakan, prosedur pengiriman salinan yang harus selesai dalam 14 hari hanya bisa dijalankan untuk perkara sederhana. "Kalau untuk perkara yang rumit, ketebalan sampai 100 halaman kan mustahil. Apalagi kalau ada kesalahan," katanya.

Ketika dikonfirmasi terkait penyebab lambannya proses penyalinan putusan, Hatta menjelaskan bahwa ini karena persoalan waktu. "Sebab mereka (juru ketik) mengetik membutuhkan waktu meski sudah bekerja dari pagi sampai sore," terangnya.

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.