Lunasi utang, pasutri rampok mobil box isi elektronik Rp 400 juta
Mereka menggunakan kunci duplikat yang telah dimodifikasi untuk mencuri mobil box tersebut.
Pasangan suami istri berinisial GL dan LK, warga Plancungan Sawahan, Kecamatan Slahung Ponorogo, nekat curi mobil box berikut isinya pada 31 Maret 2017 lalu. Barang yang dicuri tersebut milik perusahaan yang pernah memecat keduanya, PT Surya Arta Komputama Malang.
Mobil box berisi peralatan elektronik khusus komputer itu ditaksir senilai Rp 400.000.000. Pelaku mencuri mobil di parkiran Hotel Pondok Indah Jl Raden Patah Kota Kediri. Hotel tersebut diketahui pengamanannya kurang ketat.
Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari olah TKP anggotanya dicocokkan dengan keterangan beberapa saksi.
"Anggota kami berhasil menangkap pencuri yang hasilnya dibawa kabur ke Ponorogo tepatnya di Angkringan Gojek yang beralamat Jl Batorokatong No 166, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dan menemukan barang bukti peralatan komputer yang disimpan dalam keadaan baik dan lengkap. Pengungkapan ini kurang dari 24 jam, terjadinya pencurian karena keamanan di hotel tersebut terlalu longgar," kata Anthon, Senin (3/4).
Kedua tersangka mengaku belum menikmati hasil curiannya, dan rencananya barang tersebut akan dijual guna melunasi utang. Dan barang curian itu lebih dahulu disembunyikan di Ponorogo. Mereka menggunakan kunci duplikat yang telah dimodifikasi untuk mencuri mobil box tersebut.
Dengan berbekal kunci tersebut, tersangka bisa mengambil mobil box yang dibawa sales untuk menawarkan di berbagai kota. "Mantan karyawannya otomatis mengetahui cara kerjanya sales dan kedua tersangka menguntit korbannya," ungkap AKBP Anthon.
Adapun barang yang berhasil dibawa kabur yakni 1 unit mobil L300 Mitsubhisi nopol N 9521 AU jenis box, 1 lembar STNK an LAKSANA YOSHA, 65 Hardisk, 30 DVD internal, 55 monitor Samsung, 33 printer merk Epson, 6 SSD merk WD, 5 memori PC, 2 MUC intel, 5 LED vie sonic, 38 Motherboard MSI, 1 mouse msi, 40 Procesor, 3 proyektor Benq, 3 layar wallscreen, 3 VGA Zotag.
Atas perbutannya, kedua tersangka terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(mdk/ded)