Luhut sebut aturan perpanjang jabatan Kapolri ada di PP
"Bisa aja, presiden punya hak prerogatif," ujarnya.
Isu perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti terus bergulir. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika masa jabatan Jenderal Badrodin diperpanjang, maka bisa mengacu pada aturan yang tercantum Peraturan Pemerintah (PP).
"Di PP nya ada," ungkap Luhut usai mengikuti buka bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).
"Enggak perlu Perppu itu hanya perubahan pasal saja," sambungnya.
Luhut enggan menanggapi terkait kabar tiga nama yang diusulkan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri. Demikian juga dengan persoalan dua opsi, apakah Jenderal Badrodin diperpanjang ataukah diganti. "Enggak tahu," singkatnya.
Mengenai usulan nama-nama calon pengganti Kapolri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Luhut menegaskan itu hak prerogatif Presiden untuk disetujui atau tidak. "Bisa aja, presiden punya hak prerogatif," ujarnya.
Baca juga:
Perpanjangan Badrodin harus dengan Perppu bila tidak langgar UU
DPR: Tak ada perpanjangan kapolri, adanya penundaan pensiun Badrodin
Tentukan calon Kapolri, Jokowi sudah panggil banyak pihak
Jokowi didesak segera putuskan calon Kapolri
Gerindra sebut jabatan Kapolri tak bisa diperpanjang, BG paling pas
Dekat dengan Megawati, Budi Gunawan diprediksi mulus jadi Kapolri
Dekat dengan Megawati, Budi Gunawan diprediksi mulus jadi Kapolri