LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

LSM MAKI: Irjen Djoko Susilo punya rumah Rp 10 M di Solo

Djoko diduga juga memiliki aset berupa barang antik yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

2012-08-02 19:30:29
Cicak Buaya II
Advertisement

Satu per satu penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo terkuak ke publik. Bahkan kelompok LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan harta kekayaan Djoko yang diduga tak dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK.

Anggota MAKI Bonyamin Saiman menyebut eks kepala Korlantas Polri itu memiliki rumah mewah di Solo, Jawa Tengah. Rumah megah itu berdiri di atas lahan yang tak kalah luas. Data berserta foto rumah itu disampaikan Bonyamin ke KPK sore tadi.

Dari data yang dia dapat, rumah mewah itu berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Lawean, Surakarta. Total luas tanah dan bangunan rumah itu mencapai 5.000 meter persegi.

"Tanah itu dibeli sekitar tahun 2009. Kemudian mulai dibangun mulai tahun 2010 sampai 2011," kata Bonyamin di Gedung KPK, Kamis (2/8).

Bonyamin menambahkan, harga penjualan tanah setelah rumah itu dibangun ditaksir mencapai Rp 5 juta/meter persegi. Sedangkan harga bangunan dengan luas 2.500 meter persegi itu ditaksir Rp 10 miliar.

"Jadi kalau harga permeternya Rp 5 juta dikalikan dengan total luas tanahnya berarti jadi Rp 25 miliar," bebernya.

Selain rumah mewah, Djoko disebut Bonyamin juga memiliki aset barang antik yang totalnya mencapai Rp 5 miliar

"Jika dijumlah, nilai keselurahannya mencapai Rp 40 M. Sedangkan harga tanah sekarang Rp 7 juta meter persegi," jelas Bonyamin.

Lebih jauh dia menjelaskan, untuk pengaburan kepemilikan rumah itu, di bagian pagar rumah ditempelkan nama lain berinisial CC.

"Padahal dalam akta notaris di BPN dalam akte tersebut tanah dan bangunan dibayar atas nama DS (Djoko Susilo)," tandasnya.

Menanggapi laporan itu, juru bicara KPK Johan Budi berjanji akan menindaklanjuti dan menelusuri kebenarannya. "Nanti laporannya di telaah di Dumas (Deputi Pengaduan Masyarakat)," kata Johan.(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.