LPSK Tunggu Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permohonan dari Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjadi justice collaborator (JC). Mereka belum bisa melindungi tamtama Polri yang telah dijadikan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permohonan dari Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjadi justice collaborator (JC). Mereka belum bisa melindungi tamtama Polri yang telah dijadikan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kalau dia ada kepentingan untuk minta perlindungan sebagai justice collaborator dia harus mengajukan proposal itu," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, saat dihubungi, Minggu (7/8).
Nantinya, pihak LPSK akan meminta keterangan dari Bharada E secara jujur, karena hal tersebut merupakan salah satu syarat bila ingin menjadi justice collaborator."Kita perlu telaah lagi keterangan Bharada E ingin mengungkap terang perkara atau tidak," imbuh Edwin.
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang memilih bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana itu. Bharada E yang sudah berstatus tersangka harus menjadi justice collaborator jika ingin dilindungi LPSK.
Edwin menambahkan, sejauh ini, permintaan awal Bharada E yang memohon perlindungan ke LPSK akan tetap dilanjutkan. "Sepanjang tidak ditarik permohonannya," tambahnya.
Polri Diminta Lindungi Bharada E
LPSK juga mengingatkan Polri untuk menjamin keamanan Bharada E. Hal itu demi pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo seperti dikutip Antara, Kamis (4/8).
Selain itu, katanya, perlindungan Polri dinilai penting untuk menjaga keselamatan Bharada E. Sebab, jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk, misalnya keracunan, melakukan upaya bunuh diri, penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya.
Ditetapkan sebagai Tersangka
LPSK menilai perlindungan terhadap Bharada E penting karena hal tersebut akan berkaitan langsung dengan proses, pengumpulan keterangan, hingga proses peradilan bagi yang bersangkutan.
"Jadi yang bersangkutan ini harus dijaga betul," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan atau turut serta dalam perbuatan itu.
(mdk/yan)