LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

LPSK tunggu Menkum HAM atas status Rosa

Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: LPSK juga menyebut telah mendapat restu dari KPK soal status Justice Collaborator untuk Mindo Rosalina Manulang.

2012-05-15 10:11:14
peristiwa
Advertisement

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu keputusan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengenai status Mindo Rosalina Manulang (Rosa) sebagai Justice Collaborator (JC). Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan pihaknya sudah mengajukan hak remisi dan atau pembebasan bersyarat untuk terdakwa kasus suap Wisma Atlet itu kepada Menkumham beberapa hari lalu.

"LPSK telah mengajukan hak remisi dan atau pembebasan bersyarat untuk Mindo Rosalina Manulang (Rosa) kepada Menteri Hukum dan HAM, terkait hak Rosa sebagai JC pada 24 April 2012 lalu," kata Abdul Haris dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5).

Abdul Haris juga menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi restu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait usulan JC itu. Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, KPK dan LPSK.

"Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku, menyatakan penghargaan berupa remisi dan atau pembebasan bersyarat diajukan oleh LPSK dan/atau Pimpinan KPK kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Berdasarkan peraturan itulah, Abdul Haris menegaskan pengajuan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari program perlindungan LPSK kepada Rosa dan bukan suatu kesalahan.

"Hak tersebut diberikan atas dasar bahwa Rosa merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Selain itu Rosa berperan penting dalam pengungkapan tindak pidana korupsi lainnya," tegas Abdul Haris.

Seperti diketahui, ketentuan Pasal 6 Peraturan Bersama menyatakan bahwa saksi pelaku yang bekerjasama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum, penanganan secara khusus serta penghargaan.

"LPSK berharap agar rekomendasi pemberian remisi dan/atau pembebasan bersyarat ini dapat dipenuhi secara nyata sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada JC sehingga dapat memotivasi JC lain agar mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan keterangan penting guna penuntasan kasus tindak pidana korupsi dan tegaknya proses peradilan," jelas Abdul.(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.