LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

LPSK sebut pengacara BW yang laporkan 8 saksi mengaku diintimidasi

Sayangnya setelah ditelusuri dari tiga nama yang mengaku saksi kunci tersebut alamatnya tak jelas.

2015-04-26 09:29:00
Bambang Widjojanto Tersangka
Advertisement

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menyelidiki laporan yang mengaku saksi kunci kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto. Menurut Komisioner LPSK bidang pemenuhan hak saksi dan korban, Teguh Sudarsono, pihaknya menerima laporan tersebut justru dari salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto.

"Kita masih telaah dulu. Sejauh mana ancaman itu. Dia dalam keadaan terancamnya bagaimana. Sama alamat pelapor kita cek dulu," kata Teguh saat dihubungi merdeka.com, di Jakarta, Minggu (26/4).

Teguh mengatakan, laporan tersebut diterima salah satu stafnya. Kepada stafnya, kuasa hukum tersebut mengaku telah terjadi intimidasi terhadap saksi kunci dari pihak Bambang Widjojanto.

"Saya kurang tahu kuasa hukumnya yang mana tapi semuanya mengaku saksi Pak BW dan yang mengajukan pengacara Pak BW," kata Teguh.

Teguh mengaku saat adanya laporan tersebut dirinya tengah bertugas di luar kota. Sementara dari hasil koordinasinya dengan Bareskrim ada kekeliruan yang dilakukan penyidik.

"Kita sudah cek dengan Bareskrim ternyata dari delapan itu katanya hanya tiga yang dibutuhkan untuk jadi saksi kunci pak BW. Jadi yang melaporkan pengacaranya dan itu yang kita mesti luruskan di masyarakat," ujar dia.

Sayangnya setelah ditelusuri dari tiga nama yang mengaku saksi kunci tersebut alamatnya tak jelas. Sehingga LPSK pun memutuskan belum ada tim diterjunkan ke Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, guna menelusuri laporan tersebut.

"Jadi kita masih mencari. Sesuai dengan sasal 28 Undang-undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban haknya harus dilindungi. Tetapi jangan sampai kita lindungi tetapi enggak mau dijadikan saksi," tandasnya.

Sebelumnya Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edinson Simanjuntak mengatakan ada delapan saksi kasus Bambang Widjojanto melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengaku diintimidasi. Menurut Victor, sembari menunggu penyelidikan LPSK ke Pangkalanbun, Kalteng, untuk menindaklanjuti laporan tersebut maka Bareskrim masih mempertimbangkan menahan Bambang Widjojanto.

"Ada delapan saksi melapor ke LPSK bahwa mereka diintimidasi oleh pihak-pihak," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4).

Victor tidak menyebutkan siapa yang mengintimidasi saksi. Dia mengatakan, pelaku intimidasi meminta para saksi mencabut laporan terhadap Widjojanto.

"LPSK datang ke kami menanyakan apakah benar mereka saksi untuk BW," ujar Victor.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.