LPSK sebut kerja sama pelindungan saksi dengan KPK habis sejak 2015
LPSK sebut kerja sama pelindungan saksi dengan KPK habis sejak 2015. Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) SPG 12/8/2010 dan Keputusan 066/16/LPSK/08 2010 tentang kerjasama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Masa berlaku MoU ini berlaku selama 5 tahun.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan instansinya dan KPK memiliki nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Namun, menurutnya, MoU itu telah habis masa berlakunya pada 2015 silam dan hingga kini belum diperpanjang.
Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) SPG 12/8/2010 dan Keputusan 066/16/LPSK/08 2010 tentang kerjasama pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor. Masa berlaku MoU ini berlaku selama 5 tahun.
"Sebenarnya masa perjanjian sudah habis di 2015 kemarin namun sampai skr belum selesai dibahas untuk perpanjangan MoU ini," kata Haris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Haris menuturkan, LPSK sebenarnya telah mengajukan perpanjangan MoU. Namun, pihaknya mengalami kendala terkait waktu pertemuan dengan KPK untuk melakukan perpanjangan MoU.
"Sebelum berakhir sebenarnya sudah ada upaya dari LPSK untuk mempanjang MoU ini namun dalam pembahasannya ada terkendala berbagai hal terkait waktu dan sebagainya," ujar Haris.
Selain nota kesepahaman, LPSK dan KPK membuat petunjuk teknis pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor per tanggal 16 September 2013 lalu.
Adapun ruang lingkup yang diatur: perlindungan oleh salah satu pihak, dua perlindungan secara bersama sama dan ketiga pemeriksaan saksi yang dilindungi.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan MoU antara LPSK dan KPK telah diatur dalam pasal 36 UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketentuan pasal itu disebutkan LPSK diperbolehkan bekerjasama dengan instansi lain dalam memberikan perlindungan saksi dan korban.
"Berdasarkan pasal 36 UU 13 2006, dalam memberikan perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang," pungkasnya.(mdk/eko)