LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

LPSK Minta Para Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Gunung Kidul Berani Bersuara

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo meminta agar korban kekerasan seksual berani bersuara, khususnya kepada korban yang terlibat kasus kekerasan seksual di Gunung Kidul, DI Yogyakarta.

2021-10-25 10:18:50
lpsk
Advertisement

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo meminta agar korban kekerasan seksual berani bersuara, khususnya kepada korban yang terlibat kasus kekerasan seksual di Gunung Kidul, DI Yogyakarta.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban. Karena perlindungan ditujukan agar korban berani bersuara dan proses hukum dapat berjalan," ujar Antonius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (25/10) seperti dilansir Antara.

Menurut Antonius, LPSK telah melakukan upaya proaktif dengan cara menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban. Dalam komunikasi tersebut, penasihat hukum korban disarankan oleh LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban kepada LPSK.

Advertisement

Adapun korban yang dimaksud adalah dua perempuan di Gunung Kidul yang merupakan korban dari kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan merupakan guru mengaji.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, G (42) diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua perempuan. Modus pelaku adalah dengan melakukan penerawangan permasalahan atau persoalan dan mengerti kalau korban sedang mengalami masalah.

Pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada guna-guna dan bisa mengobati mereka dan membantu menyelesaikan masalah. Proses hukum perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 286 dan 289 KUHP.

Advertisement

Selain menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban, LPSK telah mendatangi Polres Gunung Kidul dan menyarankan penyidik untuk memproses restitusi bagi korban.

"Setelah berkomunikasi dengan tim LPSK, penasihat hukum korban mengatakan akan memberikan jawaban pertengahan minggu ini," ucap Antonius.

Antonius mengatakan pihaknya mengapresiasi penyidik Polres Gunung Kidul yang menyesuaikan waktu pemeriksaan terhadap korban. Hal itu dilakukan karena salah satu korban berstatus karyawan sehingga harus beberapa kali minta izin tidak masuk kerja untuk keperluan BAP.

"Kita juga mendukung sikap penasihat hukum korban sehingga mereka berani mengungkap kasus ini dan proses hukumnya dapat berjalan," ucap Antonius.

Antonius mengimbau kepada mereka yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku G ini untuk berani melapor kepada polisi karena terdapat dugaan bahwa masih ada korban lain.

Pada masa pandemi periode Januari-September 2021, jumlah terlindung LPSK dari tindak pidana kekerasan seksual di D.I. Yogyakarta meningkat tajam. Pada periode yang sama tahun 2020 tercatat terdapat 13 terlindung dari kasus kekerasan seksual di wilayah D.I. Yogyakarta.

Sedangkan pada tahun 2021, jumlahnya membengkak menjadi 31 terlindungi. Sementara secara nasional, jumlah terlindungi LPSK dari kasus kekerasan seksual berjumlah 414 orang.

Baca juga:
Kemnaker Beri Perlindungan & Minta Pekerja Perempuan Aktif Dialog dengan Perusahaan
Bocah di Kembangan Diduga Dicabuli Kakek 71 Tahun
Remaja 16 Tahun di Bangli Disetubuhi Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan
KPAID Catat 26 Kasus Kekerasan terhadap Anak di Bogor, 30 Persen Pelecehan Seksual
DPR Didesak Kembalikan RUU PKS Berpihak pada Korban
Bocah 6 Tahun di Jember Diduga Diperkosa Tetangga

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.