LPSK gandeng Kemensos bantu saksi dan korban kejahatan
"Bantuan psikososial diberikan dengan maksud agar korban dapat kembali fungsi sosialnya secara wajar," ujar Abdul.
Tak terpenuhinya hak-hak para saksi dan korban kejahatan sering menjadi kendala di Indonesia. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya meningkatan kualitas hidup para korban kejahatan.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menegaskan, komitmennya LPSK untuk pemenuhan hak para saksi dan korban kejahatan diupayakan melalui kerja sama dengan instansi terkait. Bantuan itu berupa pemenuhan pangan, sandang, papan, serta bantuan lainnya seperti pendampingan psikososial bagi para korban.
"Bantuan psikososial diberikan dengan maksud agar korban dapat kembali fungsi sosialnya secara wajar," ujar Abdul saat jumpa pers di Hotel Aryaduta, Jl. Prapatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Sementara itu Sekertaris Kemenko PMK, Sugihartatmo menegaskan, hal yang menjadi fokus utama kerja sama LPSK dan Kemenko PMK ke depan adalah upaya perhatian penuh pada pendampingan para saksi dan korban kejahatan terutama dalam pemenuhan hak-haknya.
"Pemenuhan saksi dan korban dalam kejahatan terutama bagi anak dan wanita perlu dapat perhatian," papar dia.
Diketahui, LPSK dalam hal ini bekerja sama dengan banyak instansi yang tekait dalam pemenuhan hak rehabilitasi psikososial bagi para korban kejahatan di antaranya Kementerian Kordinator PMK, Kementerian Sosial, kepolisian, kejaksaan, instansi kesehatan dan lembaga pemerintahan lainnya.
Jangan lewatkan:
Aktivitas warga Jambi dikepung kabut asap
Malaysia mulai tutup banyak sekolah akibat kabut asap Indonesia
Penyandera dua WNI di Papua Nugini jadi DPO
Jika diizinkan, pasukan elite TNI 5 menit bebaskan WNI disandera OPM
Insiden crane terkait dengan penghancuran sejarah Makkah
Gaya narsis jemaah haji foto-foto di lokasi crane jatuh