Lowongan PNS Terbuka Lebar, Empat Provinsi Baru di Papua Butuh 4.212
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, kebutuhan awal aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua mencapai ribuan. Jika dirinci, untuk satu provinsi membutuhkan kurang lebih 1.053 orang.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, kebutuhan awal aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua mencapai ribuan. Jika dirinci, untuk satu provinsi membutuhkan kurang lebih 1.053 orang.
Rincian jumlah tersebut terdiri dari jabatan tinggi madya satu orang, jabatan tinggi pratama 33 orang, jabatan Aadministrator 108 orang, jabatan pengawas 297 orang dan jabatan pelaksana 614 orang.
Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat kurang lebih 4.212 orang.
"Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan," ujar John Wempi Wetipo dalam rapat percepatan pengalihan status ASN atau penempatan ASN pada DOB Papua, Jakarta, Rabu (15/2).
Dia menyebutkan, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari provinsi induk, kabupaten atau kota cakupan wilayah provinsi baru, kementerian atau lembaga serta lamaran pribadi.
"Prinsip selama proses mutasi, persetujuan PPK kedua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal, dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB)," sebut Wempi.
Guna mempercepat penempatan ASN di DOB Papua, Kemendagri akan melakukan berbagai langkah. Pertama, segera menggelar rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.
Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia.
(mdk/cob)