Lima tersangka kasus beras Bulog dikenakan pasal berlapis
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pengoplosan beras Bulog atau mafia beras. Kelima tersangka itu merupakan pihak yang menerima distributor secara ilegal.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pengoplosan beras Bulog atau mafia beras. Kelima tersangka itu merupakan pihak yang menerima distributor secara ilegal.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan kelima tersangka yakni Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi (AD) serta TID, SAA, CS, dan J dikenakan pasal berlapis.
Kelima tersangka itu disangkakan telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Jadi mereka berlima itu dikenakan pasal berlapis yang berkaitan dengan UU tersebut," kata Boy di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).
Mantan Kapolda Banten ini menerangkan penerima beras Bulog seharusnya perusahaan yang resmi terdaftar dan hanya boleh dikeluarkan jika ada kesulitan beras di pasar. Dalam kasus ini, ada empat perusahaan ilegal yang menerima beras Bulog.
"Perusahaannya dari Jakarta dan sedang didalami kenapa berani-beraninya seperti itu, kita menyayangkan juga beras pemerintah dijual ke orang tertentu yang punya hubungan khusus," tandas Boy.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pengoplos beras di gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (3/10) lalu. Pemilik gudang itu adalah PT DSU, dari hasil sidak gudang itu tidak memiliki izin resmi sebagai distributor penerima beras bersubsidi dari pemerintah.
Bareskrim menduga sejumlah pihak Bulog (BUMN) ikut bermain dalam kasus pengoplosan beras tersebut. Pasalnya, 400 ton beras yang ditemukan pihak Bareskrim di gudang tersebut dinilai tidak wajar.
Bukan hanya itu, dari data yang diperoleh pihak Bareskrim Indonesia memiliki pasokan beras dari Thailand dengan total 1,5 juta ton per tahun. Di mana dari total tersebut dibagikan Bulog (BUMN) ke setiap sektor termasuk DKI Jakarta. Sementara PT DSU, bukan perusahaan resmi penerima beras subsidi tersebut.(mdk/ang)