LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lima Kali Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi Diultimatum KPK

Nurhadi diketahui sudah lima kali mangkir panggilan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. Ali Fikri belum bersedia membeberkan kapan pihak lembaga antirasuah akan menjemput paksa Nurhadi.

2020-02-04 14:34:07
Kasus Suap
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antirasuah. Jika tidak, KPK merencanakan penjemputan paksa terhadap Nurhadi.

"Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif, bisa untuk menyerahkan diri atau bisa datang ke Gedung KPK sebelum nanti kami dari penyidik akan melakukan tindakan tersebut, karena secara administratif (jemput paksa) sudah kami siapkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Nurhadi diketahui sudah lima kali mangkir panggilan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. Ali Fikri belum bersedia membeberkan kapan pihak lembaga antirasuah akan menjemput paksa Nurhadi.

Advertisement

"Tidak bisa kami sampaikan kapan waktunya ya, karena tentu ini bagian dari penanganan perkara," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Advertisement

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.