Lili Pintauli Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Gratifikasi MotoGP
Dewas KPK telah mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut, salah satunya dari pihak PT Pertamina (Persero).
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada hari ini Selasa (5/7).
Lili Pintauli sebelumnya kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dewas KPK telah mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut, salah satunya dari pihak PT Pertamina (Persero).
Sebagaimana peraturan Dewas KPK, sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Hal itu sesuai dengan Peraturan Dewas (Perdewas) KPK, nomor 3 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," demikian bunyi pasal (8) ayat 1 Perdewas KPK Nomor 3 Tahun 2020 dikutip, Minggu (3/7).
KPK Yakin Dewas Profesional Tangani Kasus Lili Pintauli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Dewan Pengawas (Dewas) KPK profesional dalam menangani kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian dewas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7).
KPK menanggapi soal isu yang menyebutkan Lili berupaya menyuap dewas agar lolos dari sidang etik. KPK juga meyakini dewas akan menyampaikan hasil sidang etik Lili tersebut kepada masyarakat secara transparan.
Pada prinsipnya, lanjut Ali, KPK menghormati seluruh proses di dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.
"Oleh karenanya, mari kita hormati proses yang sedang berlangsung ini karena penegakan kode etik oleh dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK," ucap Ali.
Lili sebelumnya pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
(mdk/gil)