Lihat Polisi Patroli, Kasi Pengawas Koperasi Prabumulih Tepergok Buang Ineks
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Andi Rozali (37) ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba. Dia pun terancam hukuman penjara paling sedikit empat tahun.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Andi Rozali (37) ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba. Dia pun terancam hukuman penjara paling sedikit empat tahun.
Penangkapan pria yang menjabat Kasi Pengawasan Koperasi Pemkot Prabumulih itu berawal saat tim Opsal Macan Putih Satres Narkoba tengah menggelar patroli di Jalan Raya, Desa Tanjung Telang-Kelurahan Sungai Medang, Prabumulih Barat, Prabumulih, Rabu (12/8) sore. Petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Calya merah nomor polisi BG 1743 CK dan menghentikan lajunya.
Saat digeledah, pelaku tepergok membuang gumpalan kertas timah rokok keluar mobil. Saat dibuka ternyata bungkusan itu berisi ineks seberat 0,27 gram.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Zon Prama mengatakan, pelaku langsung diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka berdalih hanya sebagai pemakai dan mendapatkan barang itu dari seorang pengedar.
"Tersangka berstatus ASN eselon IV yang menjabat Kasi Pengawasan Koperasi Pemkot Prabumulih. Dia dipergoki membuat barang bukti saat petugas gelar patroli," ungkap Zon, Jumat (14/8).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit empat tahun penjara. Selain ineks, diamankan juga gumpalan kertas timah dan mobil tersangka sebagai barang bukti.
"Kasus ini masih didalami untuk mengungkap jaringannya, baik pengedar maupun bandarnya," pungkas Zon.
(mdk/cob)