Lewat medsos, 2 wanita asal Semarang tawarkan threesome, tarif Rp 1,4 juta
Kepada penyidik, tersangka AS mengaku sudah satu tahun ini membuka order. Hal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi dan harus menghidupi anaknya seorang diri.
Berdalih untuk mencukupi kebutuhan hidup, AS (22), janda anak satu asal Semarang, Jawa Tengah nekad menjual diri. Bahkan membuka layanan Threesome (dua wanita melayani satu pria) kepada pelanggannya dengan tarif Rp 1,4 juta.
Alhasil, AS-pun diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur di salah satu hotel di Jalan Bangka, Kecamatan Gubeng usai menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
Dijelaskan, Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, saat ditangkap, tersangka bersama rekannya, yaitu IN (21) yang juga tinggal di Semarang tengah 'menyervice' pelanggannya dengan layanan threesome di hotel.
Selain mengamankan tersangka dan korbannya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 400.000, HP merek Xiaomi warna hitam, kondom bekas pakai, dan kondom baru.
"Jadi tersangka dan korban (IN) ini tinggal di Semarang. Mereka mengaku sudah saling kenal sejak satu tahun lalu dan sepakat untuk menerima order threesome. Keduanya datang ke Surabaya ini hanya kalau ada order saja," terang Yeni di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (14/9).
Sementara untuk menarik atau mencari pelanggan, lanjut mantan Kanit PPA Polres Surabaya timur ini, tersangka AS menggunakan media sosial twitter dan facebook (FB). "Tersangka menggunakan Twitter dan FB, di situlah layanan juga tarif dipasang oleh tersangka," ungkap Yeni.
Kepada penyidik, tersangka AS mengaku sudah satu tahun ini membuka order. Hal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi dan harus menghidupi anaknya seorang diri.
Dan karena pernah menjadi korban trafficking, tersangka memilih mencari uang dengan menjual diri ke lelaki hidung belang. "Tarif untuk layanan threesome Rp 1,4 juta. Hasilnya dibagi dua setelah selesai melayani tamu," aku tersangka AS kepada penyidik.
Selanjutnya, terasangka akan dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan/atau Pasal 506 KUHP.
Baca juga:
Kasus prostitusi online, manajemen Apartemen Margonda Residence pecat semua satpam
Rekrut PSK di bawah umur, tiga mucikari diamankan
Kasus prostitusi, polisi akan panggil pengelola Apartemen Margonda Residence
Polisi bongkar praktik prostitusi di Apartemen Margonda Residence, 6 PSK diamankan
Pengakuan muncikari, 5 tower di Apartemen ada praktik prostitusi, satpam tahu
Menengok geliat prostitusi online dari balik apartemen di Depok