LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lengkapi Berkas Idrus Marham, KPK Periksa 4 Orang Saksi

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

2018-11-13 10:25:27
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas tersangka Idrus Marham dalam kasus suap PLTU Riau 1. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Mereka adalah Anggota DPRD Temanggung Slamet Eko Wantoro, serta tiga pihak swasta bernama Mahbub, Jumadi, dan Rochmat Fauzi Trioktiva.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/11/2018).

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Advertisement

KPK juga periksa sejumlah orang terkait kasus Meikarta

Hari ini juga, penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta. Mereka adalah Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus, pengawal pribadi Bupati Bekasi, Asep Efendi, dan Kepala Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi Deltamas Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Joko Mulyono.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahar-Kadis Damkar Pemkab Bekasi)," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Baca juga:
KPK Bakal Ungkap Keterlibatan Pihak Lain Dalam Suap PLTU Riau di Persidangan
Kasus DAK Kebumen, KPK Berpeluang Seret Pimpinan DPR Selain Taufik Kurniawan
BPN Bekasi Serahkan Uang Pembelian Tanah Setnov ke Negara lewat KPK
Ongkos Politik Anak Amin Santono senilai Rp 1,2 M Disebar ke DPC PKB
KPK Kasasi Vonis 3,5 Tahun Penyuap Bupati Kutai Kartanegara
Zainal Mus dan Budi Tjahjono Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK
Tiga Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.