Legiun Veteran minta dana kehormatan ditingkatkan
Permintaan kenaikan dana kehormatan itu sudah disampaikan LVRI kepada Presiden SBY.
Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) meminta pemerintah untuk menaikkan dana kehormatan bagi anggotanya. Selama ini, para veteran hanya menerima Rp 250 ribu di luar tunjangan yang diterimanya selama sebulan.
"Dana kehormatan ini statusnya tidak boleh dialihkan, kalau mati ya hilang. Sedangkan yang menerima ini umurnya sudah 80-an. Apa salahnya yang Rp 250 ribu itu ditingkatkan," ujar Ketua Umum LVRI Letjen TNI (Purn) Rais Abin (86) di Kantor Presiden, Selasa (24/7).
Permintaan untuk menaikkan dana kehormatan ini sudah disampaikan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam pertemuannya selama satu jam, Rais mengatakan Presiden menerima masukan itu.
"Beliau menerima (permintaan LVRI). Ada gambaran dari beliau dengan memperhatikan kemampuan negara, beliau menyanggupi untuk mencari jalan keluar," lanjutnya.
Selama ini, kesejahteraan para veteran dijamin melalui dua hal, yakni tunjangan veteran bagi mereka yang bukan tentara dan yang melanjutkan menjadi tentara diberikan pensiun biasa. LVRI meminta agar tunjangan veteran yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap diperhatikan.
"Yang kami perhatikan yang tunjangan veteran yang bukan pegawai negeri, bukan tentara lagi. Jumlahnya masih ada 320 ribu, itu adalah anggota-anggota dari laskar perjuangan dari 1945 yang sudah selesai tahun 1949, mereka keluar dari tentara. Tapi mereka pejuang," ungkapnya.(mdk/bal)