Lecehkan pelanggar lalu lintas, anggota Polres Batu terancam dipecat
Tindakan polisi tersebut itu sudah menyalahi etika dan norma.
Salah seorang polisi dari unit Satlantas Polres Batu, yang dilaporkan dalam perkara pelecehan seksual terhadap seorang pengendara terancam mendapat sanksi sangat berat.
Ancaman polisi diketahui berinisial EN dengan pangkat Brigadir tersebut bisa dipecat. Sebab, apa yang dilakukan itu sudah menyalahi etika dan norma.
Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji, apa yang dilakukan polisi itu sudah dianggap mencoreng kesatuan. Sebab, polisi itu adalah sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat.
Apalagi tindakan asusila dengan permintaan, mengajak hubungan intim sebagai ganti sanksi tilang terhadap salah seorang pengendara itu dilakukan di pos polisi. Hal itu sangat memalukan dan mencoreng nama baik kepolisian.
"Ini jelas sangat memalukan dan mencoreng nama kepolisian. Apapun itu, meski belum dilakukan hanya pelecehan akan mendapatkan sanksi tegas, dan berat dan hukumannya iya seperti itu (pecat)," terang Irjen Pol Anton Setiadji, Jumat (10/6)
Secara terpisah Kasubbit Provost Polda Jatim AKBP Edwi Kurniyanto mengatakan, mengenai perbuatan polisi tersebut saat ini sudah ditangani dari unit Paminal dan Pertanggungjawaban Profesi (Waprov) Bidpropam Polda Jatim.
"Karena tindakan itu bukan lagi soal kedisiplinan, tapi sudah mengarah ke profesi dan etika," tandas dia.
Baca juga:
Lagi, siswi SMA laporkan anggota Polres Batu karena pelecehan
Ini kronologi anggota Polisi ajak kencan siswi SMK agar tak ditilang
Rampok dan positif narkoba, Aiptu Arbangin terancam dipecat
Rayuan mesum sang brigadir
Mengaku khilaf, anggota Polantas di Batu akui melecehkan siswi SMA