Lebih Ringan Dari Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Divonis 4 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Agustiani Tio adalah seorang kader PDI Perjuangan. Menurut vonis hakim, Agustiani Tio bertindak sebagai perantara dari kasus uang suap yang diterima Wahyu.
Rekanan korupsi Terdakwa Wahyu Setiawan, yakni Agustiani Tio juga divonis hakim hari ini dalam kasus suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Bedanya, vonis hakim terhadap Agustiani Tio lebih ringan dua tahun.
"Mengadili, menyatakan Agustiani Tio telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim ketua sembari mengetuk palu vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/8/2020).
Menurut pertimbangan majelis hakim, Agustiani Tio telah bersama melakukan praktek rasuah, bersama Wahyu Setiawan sebagaimana dalam dakwaan.
"Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer kumulatif kedua," lanjut hakim.
Selain bui, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 150 juta kepada Agustiani Tio, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Agustiani Tio selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebagai informasi, Agustiani Tio adalah seorang kader PDI Perjuangan. Menurut vonis hakim, Agustiani Tio bertindak sebagai perantara dari kasus uang suap yang diterima Wahyu.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com