LBH Makassar Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengaku tidak percaya dengan Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur (Lutim) dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Lutim. Mereka meminta agar Bareskrim Polri mengambil alih kasus itu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengaku tidak percaya dengan Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur (Lutim) dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Kecamatan Malili, Kabupaten Lutim. Mereka meminta agar Bareskrim Polri mengambil alih kasus itu.
Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir mengaku tidak percaya dengan Polres Lutim menyebut penyelidikan malaprosedur. Dia juga menilai Polres Lutim tidak mampu menjaga identitas pelapor yang tak lain ibu korban.
"Satu hal kenapa kami tidak mempercayai Polres Lutim. Menjaga identitas anak saja tidak mampu dan faktanya dalam klarifikasi (di Instagram) menyebut nama identitas ibu korban," ujarnya saat jumpa pers di Kantor LBH Makassar, Sabtu (9/10).
Hal itu, kata Haedir, menunjukkan Polres Lutim tidak profesional dalam penanganan kasus perkara anak. Untuk itu, LBH Makassar meminta agar kasus tersebut diambil alih Bareskrim Polri.
Hal senada disampaikan Wakil Direktur LBH Makassar Abd Aziz Dumpa. Ia mengaku sudah seharusnya Mabes Polri mengambil alih penyelidikan kasus itu.
"Kesimpulannya bahwa Mabes Polri ambil alih penyelidikan perkaranya atau paling tidak kalau penyelidikannya di Polda Sulsel supervisi (Bareskrim) itu harus jalan. Jadi timnya adalah Mabes Polri dan Polda Sulsel," ucapnya.
Aziz mengaku jika penyelidikan kasus itu kembali dilakukan Polres Lutim, maka pihaknya tidak bisa berharap banyak. Ia meragukan ada perkembangan jika kasus itu dibuka kembali.
"Tapi kalau dikembalikan ke (Polres) Lutim, kami merasa sudah tidak bisa berharap banyak," ucapnya.
Seperti diberitakan kasus dugaan pencabulan ini viral di media sosial dan memunculkan hastag #PercumaLaporPolisi di Twitter, setelah polisi menghentikan penyelidikannya.
Dalam kasus ini, RA yang mengadukan mantan suaminya, SA, karena diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandung mereka masing-masing berinsial AL (8), MR (6) dan AL (4) pada 2019 lalu. SA pun membantah tuduhan itu.
Baca juga:
Bareskrim Polri Periksa Langkah Pengusutan Kasus Pemerkosaan 3 Anak Luwu Timur
Plt Gubernur Sulsel Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Pencabulan 3 Bocah di Luwu Timur
Polisi Tunggu Bukti Baru untuk Dalami Kasus Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Mabes Polri Janji Beri Perhatian Jika Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur Dibuka
Mabes Polri Turunkan Tim Audit Penanganan Kasus Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur