Lawan Vonis Hakim PN Surabaya, Ahmad Dhani Susun Memori Banding Vlog Idiot
Dalam memori banding nanti pihaknya akan mengulas soal keberatan Ahmad Dhani terkait dengan putusan kasus vlog idiot. "Nanti kita uraikan, apa saja yang menjadi pertimbangan keberatan mas Ahmad Dhani terkait dengan putusan yang kemarin," ungkapnya.
Upaya banding musisi Ahmad Dhani atas vonis 1 tahun penjara kasus vlog idiot pada 11 Juni lalu, langsung dieksekusi para pengacaranya. Selain tengah menyusun memori banding, akta banding dari Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah diterima pengacaranya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan, sejak Rabu (19/6) kemarin, akta banding Ahmad Dhani sudah keluar dari Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini, pihaknya tinggal melakukan menyusun memori banding.
"Akta banding sudah keluar sejak Rabu kemarin. Sekarang kita tinggal susun memori banding," ungkapnya, Senin (24/6).
Ia menambahkan, dalam memori banding nanti pihaknya akan mengulas soal keberatan Ahmad Dhani terkait dengan putusan kasus vlog idiot. "Nanti kita uraikan, apa saja yang menjadi pertimbangan keberatan mas Ahmad Dhani terkait dengan putusan yang kemarin," ungkapnya.
Usai menyusun memori banding, dalam minggu ini, pihaknya secepatnya akan mendaftarkan upaya banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dengan demikian, maka kasus Ahmad Dhani akan beralih ke PT Jatim.
"Secepatnya kita daftarkan, karena akta banding sudah keluar dan tinggal menyusun memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum," tambahnya.
Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik dalam kasus vlog idiot.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono pada Selasa (11/6) lalu. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Baca juga:
Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani
Dikembalikan ke Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Satu Sel dengan Tahanan Perselingkuhan
Dipindah ke Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Tempati Sel Mapenaling
Ahmad Dhani akan Dipindah ke Rutan Cipinang Kamis Besok
Terbang ke Jakarta, Ahmad Dhani Akan Dikawal 6 Petugas
Fadli Zon Soal Vonis Ahmad Dhani: Aneh dan Jadi Preseden Buruk Demokrasi
Fakta-Fakta di Balik Sidang Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun