LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Larang Pesta Kembang Api, Pemda DIY Bakal Bubarkan Acara Kerumunan Tahun Baru

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas pula apabila ada yang menggelar pesta kembang api. Utamanya pesta kembang api yang memancing terciptanya kerumunan di tengah masa pandemi.

2020-12-21 23:32:00
Satpol PP
Advertisement

Langkah tegas akan diambil oleh Pemda DIY terhadap penyelenggaraan acara malam tahun baru 2021. Apabila ada yang nekat menggelar acara yang memancing kerumunan maka sanksi tegas berupa pembubaran akan dilakukan.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas pula apabila ada yang menggelar pesta kembang api. Utamanya pesta kembang api yang memancing terciptanya kerumunan di tengah masa pandemi.

"Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api. Jadi ketika misalnya kita temukan ada peringatan pesta kembang api pada tahun baru, tindakan tegas kita adalah membubarkan kerumunan. Disuruh pulang," katanya di Yogyakarta, Senin (21/12).

Advertisement

Dia menerangkan Satpol PP DIY akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 baik di kabupaten/kota maupun level kelurahan. Sehingga nantinya dipastikan tak ada kerumunan yang tercipta di malam pergantian tahun baru 2021.

Noviar menjabarkan, selain itu pihaknya juga akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat yaitu pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan ataupun tempat hiburan. Terhitung sejak 18 Desember hingga 8 Januari, kata Noviar pembatasan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.

"Apabila ada yang melanggar, sanksinya ditutup paksa. Sampai jam 20.00 itu harus tutup. Ini berlaku untuk toko, termasuk pusat perbelanjaan, mal, tempat hiburan, warung makan, restoran," pungkasnya.

Advertisement

Baca juga:
Mulai Hari Ini, Pendatang ke Kota Bandung Wajib Kantongi Hasil Rapid Antigen
Wagub Uu Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Menggelar Acara Perayaan Pergantian Tahun
Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tak Jalan-jalan saat Libur Natal dan Tahun Baru
Dinas KPKP Jakarta Cek Kelayakan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru
Polisi akan Tindak Tegas Konvoi Kendaraan Merayakan Pergantian Tahun di Jakarta

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.