Larang Kawin Kontrak di Puncak, Pemkab Bogor Siapkan Payung Hukum
Praktik kawin kontrak masih terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Bupati Ade Yasin sedang menyusun payung hukum untuk melarangnya.
Praktik kawin kontrak masih terjadi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Bupati Ade Yasin sedang menyusun payung hukum untuk melarangnya.
Ade menjelaskan, kawin kontrak biasanya melibatkan imigran asal timur tengah yang banyak tinggal di Puncak. Pemkab Bogor menegaskan bahwa kawin kontrak merupakan tindak prostitusi.
"Biasanya kawin kontrak dilaksanakan wisatawan musiman yang cuma 2-3 bulan tinggal di sini. Tapi kan sekarang pandemi, jadi tidak ada wisatawan asing ya. Sudah berkurang lah, tapi masih ada 1-2 orang (kawin kontrak), seperti pengungsi," kata Ade, Selasa (21/12).
Dia berharap Kabupaten Bogor bebas dari praktik kawin kontrak setelah terbitnya payung hukum yang melarangnya. "Nanti kami terbitkan perbup, SK Bupati atau edaran untuk pencegahan," tegasnya.
Pemerintah Pusat Diminta Pindahkan Lokasi Pengungsian
Di sisi lain, Ade meminta pemerintah pusat menyiapkan lokasi pengungsian bagi imigran, khususnya dari Timur Tengah yang banyak tinggal atau bahkan membuka usaha, di Puncak.
"Kita minta pemerintah pusat untuk memindahkan tempat pengungsian itu ke tempat yang lain, jangan di jalur wisata karena mengundang polemik juga. Karena di belakang kawin kontrak ini prostitusi dan polisi sempat menangkap pelaku kawin kontrak ini, karena itu prostitusi berbungkus kawin kontrak dan sebetulnya yang menikahkan juga bukan amil sungguhan," katanya.
Penanganan fenomena kawin kontrak ini tertuang dalam 10 ijtima ulama Kabupaten Bogor, yang mendorong Pemkab Bogor untuk menyikapi problematika kawin kontrak atau kawin wisata yang banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menerbitkan peraturan daerah tentang larangan dan antisipasi praktik itu.
(mdk/yan)