Laporkan Waketum Gerindra, Ketua Repdem PDIP diperiksa polisi
Laporkan Waketum Gerindra, Ketua Repdem PDIP diperiksa polisi. Ketua DPN Bidang Hukum Repdem Fajri Safii menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporannya terhadap Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono. Laporan itu dibuat pada tanggal 2 Agustus 2017 lalu di Polda Metro Jaya, pada Rabu siang.
Ketua DPN Bidang Hukum Repdem Fajri Safii menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporannya terhadap Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono. Laporan itu dibuat pada tanggal 2 Agustus 2017 lalu di Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan sebatas apa saja yang membuat kita merasa menjadi korban atas pernyataan Arief Poyuono," kata Fajri seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8).
Fajri mengatakan pada pemeriksaan, polisi juga menanyakan hubungan dengan PDI Perjuangan dan alasan membuat laporan melaporkan kasus Arief. "Saya sebagai kader PDI perjuangan yang memiliki kartu anggota dan diwajibkan undang-undang untuk menjaga harkat dan nama baik partai. Itu kewajiban saya untuk membuat surat laporan," katanya.
Pada pemeriksaan, Fajri membawa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyataan Arief Poyuono yang mengatakan PDI adalah PKI.
"Salah satu alat bukti yg kita lampirkan adalah print-printan berita di teropong senayan dan Tribun Jabar. Kita sudah serahkan ke penyidik. Mungkin penyidik akan memeriksa lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga:
Obral pujian Waketum Gerindra Arief Poyuono untuk Presiden Jokowi
Arief Poyuono puji Jokowi karena ingat pesan Prabowo
PDIP buka peluang maafkan Arief Poyuono
Golkar harap pujian Waketum Gerindra ke Jokowi tulus dari hati
PPP sindir Waketum Gerindra: Tidak baik semula garang menjadi lembut