LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Laporan keuangan Kota Bandung masih meraih opini WDP

BPK menyatakan masih ada beberapa persoalan mengganjal dalam laporan keuangan Kota Bandung.

2016-06-07 14:54:13
Laporan keuangan
Advertisement

Kota Bandung menjadi satu dari empat pemerintah daerah yang masih meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), terkait laporan keuangannya. Adapun sebelas pemerintah daerah lainnya, termasuk Pemprov Jabar, sudah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2015, kepada 12 pemerintah daerah di Kantor BPK Provinsi Jabar, Jalan Mochamad Toha, Kota Bandung, Selasa (7/6).

"Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Pangandaran, Kota Cirebon, dan Kota Bandung masih memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP)," kata Kepala Perwakilan Provinsi Jabar, Arman Syifa.

Menurut Arman, ada sejumlah persoalan perlu mendapat perhatian supaya kualitas tata kelola keuangan lebih baik. Di antaranya pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan kepala daerah dan atau BUD, aset tetap tanah yang dimiliki pemda yang masih belum bersertifikat, serta tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum diserahkan kepada pemda setempat.

Khusus aset, kata Arman, perlu ada upaya serius dari pemda melakukan inventarisasi.

"Jadi memang aset yang penting itu adalah upaya seriusnya. Memang ini pelik ya karena terkait data-data yang sudah lama. Nah ini memang bukan sesuatu yang sederhana, tapi kalau serius dan tidak harus juga sendirian, bisa dengan pendampingan BPKP," ujar Arman.

Selanjutnya, Arman mengatakan, sesuai pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi (action plan)," ucap Arman.

Arman menambahkan, ada lima Pemda berhasil mempertahankan opini WTP, di antaranya Kota Depok, Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Bekasi. Sedangkan Pemda baru pertama kali menerima opini WTP adalah Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kota Bekasi.

"Dengan demikian terdapat delapan pemda dari 12 pemda yang berhasil meraih WTP," tutup Arman.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.