LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Laode Sebut Harusnya Koruptor Didenda Maksimal Rp100 M

Laode Syarif membeberkan beberapa kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah. Menurutnya, dari beberapa pengadaan dan proyek pemerintah yang dilaksanakan oleh perusahaan baik swasta maupun BUMN, aliran dana yang menjadi bancakan mencapai 25 persen.

2019-12-11 17:17:13
KPK
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, sejatinya yang direvisi adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), bukan UU KPK. Sebab, dalam UU Tipikor yang sekarang dia anggap tak akan membuat jera para koruptor.

Dalam UU Tipikor, hukuman denda yang dijerat kepada para koruptor maksimal Rp1 miliar. Menurut dia, denda tersebut sangat mudah dikeluarkan oleh para koruptor.

"Kalau Rp1 miliar untuk perusahaan besar, ya kacang (kecil) itu. Jadi kalau mau benar, hukuman badan maksimum 10 tahun misalnya, tetapi dendanya Rp100 miliar. Itu lebih pas," ujar Laode Syarif di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (11/12).

Advertisement

Laode Syarif membeberkan beberapa kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah. Menurutnya, dari beberapa pengadaan dan proyek pemerintah yang dilaksanakan oleh perusahaan baik swasta maupun BUMN, aliran dana yang menjadi bancakan mencapai 25 persen.

"Selama saya di KPK, memang khususnya yang sering saya lihat khususnya yang tertangkap tangan, kami melihat catatan itu 10 sampai 15 persen (uang dikorupsi). Kami pernah melihat sampai 25 persen, untuk internal pemerintah 10 persen, mengamankan aparat penegak hukum 10 persen, untuk mengamankan auditor 5 persen, jadi tinggal 75 persen yang dipakai untuk membangun," kata Laode Syarif.

Advertisement

Alasan Revisi Tak Masuk Akal

Syarif kemudian kembali membahas soal revisi UU KPK. Terhambatnya investasi di Indonesia menjadi salah satu alasan pemerintah dan DPR merevisi UU nomor 30 tahun 2002. Menurut Syarif, alasan tersebut tak masuk akal.

"Apa yang menghalangi investasi di Indonesia? Ya nomor satu itu korupsi. Mengapa mereka (investor) tidak mau datang ke Indonesia? makanya men-dismantle anti-corruption agency seperti KPK itu tidak sesuai dengan logika sebenarnya," kata Syarif.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.