LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Langkah Ketua KPK Firli Libatkan Lembaga Lain Untuk Pecat Pegawai Dipertanyakan

Pada surat tertanggal 25 Mei 2021, terdapat berita acara yang isinya tentang keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah TWK. Di dalam berita acara tersebut terdapat tanda tangan pimpinan empat lembaga yakni KASN, LAN, KemenPANRB, KemenkumHAM, dan BKN.

2021-06-21 10:20:03
Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Advertisement

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, merasa aneh dengan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri melibatkan lembaga lain untuk memberhentikan atau memecat pegawai. Hal itu terlihat dari isi berita acara tertanggal 25 Mei 2021 yang di dalamnya berisikan tanda tangan pimpinan empat lembaga yakni KASN, LAN, KemenPANRB, KemenkumHAM, dan BKN.

Di dalam berita acara tersebut terdapat keputusan pemberhentian 51 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK," tutur Hotman dalam keterangannya, Senin (21/6).

Advertisement

Hotman menyebut, Firli juga menyeret Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam keputusan pemberhentian pegawai. Hanya saja, para pegawai telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewas dan menyatakan tidak ikut serta dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, karena hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan KPK sebagaimana Pasal 37B ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Merasa keberatan, Hotman dan sejumlah pegawai mengirimkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," jelas dia.

Advertisement

Dalam surat keberatan itu, pegawai KPK meminta agar Pimpinan, MenPAN-RB, Menkumham, Kepala BKN, Ketua LAN, dan Ketua KASN, segera mencabut atau membatalkan keputusan pemecatan.

"Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaanya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah," tegas Hotman.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.