LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Langgar Protokol Kesehatan, Dua WNA di Bali Kena Denda Rp1 Juta

Hasil penindakan yakni dua orang WNA dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp1 Juta. Kemudian satu orang WNI dikenai denda administrasi Rp100.000.

2021-03-22 10:25:24
Protokol Kesehatan
Advertisement

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung melakukan penegakan protokol kesehatan. 12 orang terdiri dari 9 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terjaring operasi itu di Seminyak, Kecamatan Kuta, Minggu (21/3) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan tim menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 10 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis desa atau kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Menurut dia, implementasi dari Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No. 06 Tahun 2021 sudah dijalankan dengan baik. Meski demikian, diakuinya, masih ada WNI dan WNA yang bandel.

Advertisement

"Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran," kata Darmadi Senin (22/3).

Hasil penindakan yakni dua orang WNA dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp1 Juta. Kemudian satu orang WNI dikenai denda administrasi Rp100.000.

"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan sebanyak 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang di berikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," imbuhnya.

Advertisement

Dewa Dharmadi berharap warga masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal.

Baca juga:
Ketua Satgas Dapat Banyak Laporan Turis Asing di Bali Kurang Patuhi Prokes
Vaksinasi dan Disiplin Protokol Kesehatan Kunci Kendalikan Pandemi
Ini Letak Kalimat Hasutan Rizieq Ajak Massa ke Petamburan saat PSBB
Jaksa Ungkap Ada Pesan Berantai Ajakan Hadiri Acara Rizieq di Megamendung
Abaikan Imbauan Tak Berkerumun, 32 Simpatisan Rizieq di PN Jaktim Dicokok Polisi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.