Langgar Prokes di Bogor, Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Didenda Rp20 Juta
Sanksi itu ditetapkan setelah menggelar rapat atas dugaan protokol kesehatan syuting sinetron Ikatan Cinta, karena selama proses syuting menimbulkan kerumunan masyarakat.
Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, menjatuhkan sanksi administrasi Rp20 juta kepada manajemen sinetron Ikan Cinta, lantaran syuting mereka di kawasa Puncak, Kabupaten Bogor, melanggar protokol kesehatan.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin menjelaskan, sanksi itu ditetapkan setelah menggelar rapat atas dugaan protokol kesehatan syuting sinetron Ikatan Cinta, karena selama proses syuting menimbulkan kerumunan masyarakat.
"Sudah kami tindaklanjuti. Denda Rp20 juta," tegas perempuan yang juga menjabat Bupati Bogor itu, Selasa (2/2).
Denda tersebut dijatuhkan karena proses syuting telah terbukti melanggar aturan protokol kesehatan, yakni mengundang kerumuna massa pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupaten Bogor.
Termasuk soal ditemukannya surat rapid test antigen yang tidak disertai legalitas dari pihak rumah sakit oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
"Kami masih terus pantau kegiatan mereka," tegasnya.
Baca juga:
Edy Rahmayadi akan Panggil Kadispora Sumut terkait Viral Kerumunan Futsal
Gubernur NTB Minta Maaf: Enggak Mungkin Pakai Masker Kita Berenang
Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sidak ke Glodok Cek Prokes Covid-19
Wapres Ma'ruf Soal Covid-19: Kasus Masih Tinggi, Patuhi Prokes Demi Jaga Diri
Polisi Usut Kerumunan Final Futsal di GOR Mini Kompleks Serba Guna Deli Serdang