LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lama Tak Tiduri Istri, Guru Agama di PALI Cabuli 3 Muridnya

Seorang guru agama yang sudah lanjut usia inisial RH alias RY (76) melakukan aksi cabul terhadap tiga muridnya yang masih berusia 11 dan 13 tahun. Pelaku berbuat demikian lantaran sudah lama tak berhubungan badan dengan istrinya.

2021-09-19 03:03:00
pencabulan
Advertisement

Seorang guru agama yang sudah lanjut usia inisial RH alias RY (76) melakukan aksi cabul terhadap tiga muridnya yang masih berusia 11 dan 13 tahun. Pelaku berbuat demikian lantaran sudah lama tak berhubungan badan dengan istrinya.

Pelaku beberapa hari lalu dilaporkan orangtua para korban ke polisi. Kemudian pelaku melarikan diri dan akhirnya ditangkap dalam pelariannya di Desa Penandingan, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pelaku melakukan perbuatan itu di rumahnya di salah satu desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, beberapa waktu lalu. Dia mengiming-imingi korban uang agar korban bersedia menuruti kemauannya.

Advertisement

Lantaran korban menolak, dia memaksa korban memperlihatkan kelaminnya dan menempelkan ke anus korban. Tak mendapatkan perlawanan dari korban membuat pelaku mengulangi perbuatannya sampai tiga kali. Terakhir, dia tepergok warga dan diabadikan melalui video dengan ponsel saksi.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi mengungkapkan, orangtua para korban melapor begitu menonton video itu. Tersangka kemudian langsung melarikan diri begitu tahu dilaporkan.

"Tersangka kabur ke Banyuasin, kemarin kami tangkap tanpa perlawanan," ungkap Rizal, Sabtu (18/9).

Advertisement

Dia menjelaskan, orang tua korban sempat curiga karena setiap pulang membawa uang Rp10 ribu yang disebut didapat dari hasil menjual rongsokan. Namun, mereka baru mengakui dicabuli korban dan tidak berani mengadu karena diancam tersangka.

"Tersangka berdalih sudah lama tidak meniduri istrinya sehingga berbuat cabul terhadap para korban," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan terancam dipenjara selama 15 tahun. Dia melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah ada korban lain atau tidak," pungkasnya.

Baca juga:
Pria 40 Tahun di Aceh Besar Perkosa Anak di Bawah Umur sejak Februari 2021
Cabuli Anak Tiri, Pria di Bangli Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Dua Bocah di Tapanuli Utara
Ayah di Toba Tega Cabuli Putri Kandung Selama 4 Tahun
Remaja 16 Tahun di Bangli Disetubuhi Ayah Tiri hingga Hamil 7 Bulan

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.