Lakukan aborsi dan buang janin di tong sampah, ibu muda ditangkap polisi
Tersangka mengaku pada Jumat 12 Januari lalu pukul 12.00 WIB datang ke restoran Bebek Janda Bintaro dan mendadak sakit perut hingga akhirnya mengurut perutnya di dapur menggunakan tangan juga minyak kayu putih agar bayinya lahir. Kemudian menggunakan pisau dapur untuk memotong tali pusar bayi.
Yuninda alias Yuni (21) terdiam menunduk saat digelandang tim PPA Polres Tangerang Selatan. Dia diduga membunuh dan membuang bayi laki-lakinya yang lahir prematur. Diduga Yuni malu dan panik lantaran melahirkan anak tanpa ayah.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander menuturkan, Yuni ditangkap setelah majikannya melaporkan peristiwa penemuan bayi dengan luka di bagian leher.
"Setelah kami periksa, pelaku mengaku yang melahirkan bayi itu," terang Alex di Mapolres Tangsel, Selasa (16/1).
Alex menjelaskan, peristiwa ini diawali penemuan jasad bayi laki-laki oleh pekerja warung makan tempat pelaku bekerja, di Senayan Utama, Blok HJ nomor 1A Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (13/1).
Polisi langsung menindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan tersangka, pelaku mengaku melahirkan bayi itu pada Jumat (12/1) sekitar pukul 12.00 Wib. Saat itu dia mengaku perutnya melilit. Dia langsung mengurut perut menggunakan tangan dan minyak kayu putih. Akhirnya bayi yang dikandungnya lahir.
Namun Yuni justru membunuh dan membuang bayi itu dengan menggunakan kantong plastik. Polisi mengamankan sejumlah alat bukti seperti plastik hitam, sebilah pisau, bak sampah, minyak kayu putih, dan dua set baju yang digunakan pelaku saat melahirkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku datang ke restoran di Bintaro dan mendadak sakit perut hingga akhirnya melahirkan.
"Maksudnya agar bayi yang ada di perutnya bisa keluar atau digugurkan, dan setelah itu bayi yang dikandung tersangka lahir," ujar Argo.
Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun.
(mdk/lia)