LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Laksamana Yudo Jawab Desakan Pencabutan Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier

Panglima TNI terpilih Laksamana Yudo Margono mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu desakan pencabutan pangkat Letnan Kolonel Tituler.

2022-12-13 12:13:10
Laksamana TNI Yudo Margono
Advertisement

Pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada selebritas Deddy Corbuzier menuai pro dan kontra di publik. Banyak pihak meminta agar pangkat tersebut dicabut.

Menanggapi hal itu, Panglima TNI terpilih Laksamana Yudo Margono mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu desakan pencabutan pangkat Letnan Kolonel Tituler.

"Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan, dan baru disahkan," kata Yudo, kepada wartawan, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).

Advertisement

Kendati demikian, Yudo Margono menyebut tidak mempermasalahkan penyematan gelar Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Deddy Corbuzier.

Menurut dia, penyematan Letkol Tituler boleh diberikan kepada warga negara nonmiliter apabila dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI ke depannya.

"Enggak ada, ada aturannya boleh tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," ujarnya.

Advertisement

Yudo juga ingat sewaktu masih menjalani pendidikan di akademi militer (akmil) sempat diajarkan oleh salah seorang Mayor Tituler. Dia mendapatkan gelar tersebut karena memiliki kemampuan yang tidak dimiliki oleh prajurit TNI.

Sebagai Letkol Tituler Deddy Corbuzier akan mendapatkan tunjangan tapi bukan berupa gaji. Menurut Yudo Margono, pemberian tunjangan itu juga telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau sesuai ketentuan ada. Kalau tituler sudah sah tituler memang ada. Berupa tunjangan bukang gaji, tapi tunjangan," ujar Yudo.

Lebih lanjut, Yudo Margono mengatakan penyematan gelar Letkol Tituler terhadap Deddy Corbuzier diusulkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Meskipun mendapatkan gelar Letkol Tituler, Dedy Corbuzier tidak perlu berkantor secara rutin sebagaimana prajurit TNI AD. Dia hanya bisa berkantor sesuai kebutuhannya.

"Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan," imbuhnya.

(mdk/tin)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.