LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Laksamana Sukardi diperiksa KPK terkait CIS-RISI

Laksamana diperiksa untuk tersangka Gani Abdul Gani, mantan Direktur Utama PT Netway Utama.

2012-11-13 10:09:58
Kasus korupsi
Advertisement

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008. Setelah Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil diperiksa, kini giliran Laksamana Sukardi yang juga merupakan mantan Menteri BUMN di Kabinet Gotong Royong diperiksa dalam kasus ini.

Laksamana diperiksa untuk tersangka Gani Abdul Gani, mantan Direktur Utama PT Netway Utama. "Benar, dia diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, (13/11).

Sukardi merupakan menteri BUMN yang menjabat pada tahun 2001-2004. Menurut pantauan, Sukardi hingga kini belum hadir di Gedung antikorupsi tersebut.

Sebelumnya, kemarin KPK memeriksa Sofyan Djalil dalam kasus yang sama. Untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gani, Sofyan mengaku dicecar oleh penyidik KPK terkait supplier proyek tersebut.

Sofyan mengatakan dirinya ditanyai saat menjabat Komisaris PLN 2002. Menurutnya saat itu dirinya ditanya kenapa proyek tersebut tidak disetujui langsung. Usai jabatannya habis pada tahun 2004, Sofyan mengakui barulah proyek itu kemudian bermasalah.

"Kemudian setelah 2004, baru program itu jalan. Nah waktu itu komisaris bukan saya lagi. Jadi mereka menanyakan kenapa saya waktu itu tidak setuju, kita minta tender tapi kita tidak mau. Tapi kali ini suppliernya yang di persoalkan," paparnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka mantan Direktur Umum PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Gani diduga melakukan korupsi dalam proyek itu dengan merugikan negara hingga Rp 46,18 miliar.

Gani dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi CIS-RISI dengan tersangkanya mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho. Eddie sendiri telah divonis lima tahun penjara.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.