Lahan Kuburan Di-markup Jadi Bukti Korupsi di Indonesia Makin Parah
Korupsi di Indonesia makin merajalela. Bahkan dana haji saja dikorupsi
Korupsi di Indonesia hingga kini masih terus saja terjadi. Salah satu agenda besar Reformasi untuk membersihkan Indonesia dari korupsi belum tercapai.
Bahkan, 'lahan' yang dikorupsi kini makin tidak masuk akal saja. Sebab, berkaitan dengan keagamaan dan kematian. Berikut ulasannya:
Korupsi Dana Lahan Kuburan
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar akhirnya ditahan polisi dalam kasus dugaan korupsi dana lahan kuburan senilai Rp6,1 miliar. Penahanan setelah dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka selama 14 jam.
Diketahui, setelah sempat menang di praperadilan, Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan kuburan di kabupaten itu. Penyidik mendapati temuan baru yang menjadi dasar peningkatan status pada Desember 2019.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektare lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu. Johan sudah dipanggil empat kali saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU.
Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU).
Korupsi Dana Pengadaan Alquran
KPK menetapkan ayah dan anak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama pada 2011 dan 2012.
Mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar (PG) Zulkarnaen Djabar, bersama anaknya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendi Prasetya diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp 10 miliar dari perusahaan rekanan.
Zulkarnaen diduga kuat mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan perusahaan rekanan untuk tiga proyek di Kementerian Agama. Ketiga proyek itu adalah pengadaan laboratorium komputer buat madrasah tsanawiyah pada 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran pada 2011 sebesar Rp 20 miliar dan pada 2012.
Keduanya kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun dan 8 tahun penjara.
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Afiantara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/5/2013) lalu.
Selain itu, Zulkarnain dan Dendy diharuskan membayar Rp 300 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Kemudian pada 2017, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana korupsi proyek Alquran, Fahd El Fouz selama empat tahun penjara. Fahd terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas sejumlah proyek; pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiah dan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama. Dari proyek tersebut, ketua umum AMPG itu disinyalir mendapat uang dengan total Rp 14.390 miliar dengan rincian sebagai berikut:
Untuk proyek pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 31.200 Miliar, Fahd mendapat jatah sebesar 3.25 persen.
Pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, dia mendapat jatah 5 persen. Sedangkan untuk proyek yang sama dengan tahun anggaran 2012, jatah yang diterimanya 3.25 persen.
Meski begitu, Fahd El Fouz mengembalikan uang sebesar Rp 3.411 Miliar kepada negara. "Telah mengembalikan uang sebesar Rp 3.411 Miliar untuk kemudian dirampas negara untuk uang pengganti," ujar Jaksa KPK; Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Fahd di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Korupsi Dana Haji
Pada 2014, KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. SDA dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai seorang menteri demi keuntungan pribadi atau kelompoknya.
SDA dijerat pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Nilai proyek penyelenggaraan haji tersebut mencapai di atas Rp 1 triliun.
Di persidangan pada 11 Januari 2016, Suryadharma Ali kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara.
Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Suryadharma juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu pencabutan hak politik.
Suryadharma Ali kemudian mengajukan PK perkara penyelenggaraan ibadah haji karena ada kekeliruan penghitungan kerugian negara. Sebab, lembaga yang boleh menghitung kerugian negara adalah BPK. Sementara BPKP tak berwenang menghitung kerugian negara.
Korupsi Pengadaan Sarung, Sapi dan Mesin Jahit
Pada 2010, terjadi korupsi korupsi untuk pengadaan sarung, sapi dan mesin jahit. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Mensos Bachtiar Chamsyah dengan vonis 20 bulan penjara terkait kasus tersebut. Kemudian mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, Amrun Daulay, juga dijatuhi hukuman penjara selama 17 bulan.
Sementara rekanan pengadaan sarung, yakni Direktur PT Dinar Semesta, Cecep Ruhyat, dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara, serta rekanan pengadaan mesin jahit yakni Direktur PT Ladang Sutera Indonesia, Musfar Aziz divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Korupsi Baju Muslim
Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau 'mencium' aroma korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Kasus dugaan korupsi ini berawal setelah penyidik Kejati Riau mulai menyelidiki proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Kampar tahun anggaran 2012.
Untuk menghindari tender, proyek itu dipecah ke setiap kecamatan dengan penunjukan langsung. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta.
Pengadaannya menuai masalah karena diduga terjadi penggelembungan harga baju koko dari nilai aslinya, dan jumlah yang diadakan tidak sesuai kontrak. Kejaksaan menaksir kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp800 juta.
Kemudian Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkinang, membekuk Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar, Riau, Firdaus, Rabu (14/1/2015) malam. Setelah itu, Kejati Riau menetapkan Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar, Riau, Firdaus, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar sejak Juli 2013. Sementara tersangka lainnya, Asril Jasda selaku kepala badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar sudah ditahan beberapa waktu lalu.
Kejati Riau pada Oktober 2014 menyatakan Firdaus telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa dan keberadaanya tidak bisa diketahui, sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang atau buronan.