LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lagi, tersangka ledakan mercon kembali serahkan diri ke polisi

Pria tersebut sehari-hari berjualan gorengan di sekitar lokasi kejadian.

2015-11-03 23:44:00
Petasan
Advertisement

Tersangka pelaku ledakan mercon yang menewaskan empat orang di Malang, Jawa Timur kembali menyerahkan diri. Pria atas nama Bambang Efendy mendatangi Mapolresta Malang, Selasa (3/11) pukul 10.00 WIB.

Bambang yang sehari-hari bekerja sebagai penjual gorengan ini datang dengan mengenakan jaket parasut warna biru didampingi pengacaranya, Setyo Edy.

"Namanya (Bambang) dicari-cari oleh polisi terkait kasus petasan kemarin. Sebagai warga negara yang baik, harus menyerahkan diri," kata Setyo Edy menuju ruang Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, Selasa (3/11).

Peran Bambang dalam kasus tersebut, kata Setyo belum jelas. Polisi belum menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sebagaimana Nawardi yang juga menyerahkan diri lebih dahulu.

"Surat panggilannya juga belum ada. Meskipun nama-nama pelaku ada dan sedang dalam pencarian polisi," tegas Setyo.

Pelaku lain, Nawardi sebelumnya juga menyerahkan diri dengan didampingi pengacaranya, Iwan Kuswardi pada Jumat (30/10) pukul 00.00 WIB. Nawardi menghilang pasca ledakan mercon di rumahnya, Minggu (25/10).

Sementara itu setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam, polisi memutuskan menahan Bambang. Polisi memutuskan Bambang sebagai tersangka sekitar pukul 18.00 WIB.

"Dia sudah kami tetapkan tersangka, dan kami jerat dengan pasal yang sama dengan pelaku yang pertama," kata AKP Harianto Rantesalu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Selasa (3/11) malam.

Harianto menjelaskan Bambang dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, terkait kepemilikan bahan peledak. Ancaman hukuman diatas 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Bambang diduga bertugas mengumpulkan uang untuk membeli petasan puluhan kilogram. Tindakan itu dilakukan atas usul dari Nawardi. Nawardi sendiri sempat mengaku menyumbangkan uang Rp 200 ribu untuk kegiatan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, ledakan petasan hebat terjadi di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang. Akibat ledakan itu tiga rumah warga ambruk, dan belasan rumah warga sekitar mengalami kerusakan.

Empat warga tewas akibat kejadian tersebut, dan tiga orang lainnya luka-luka. Petasan itu rencananya akan dinyalakan dalam pengajian di kampung mereka.(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.