Lagi Pasang Judi Online, Buruh Bangunan di OKU Digerebek Polisi
Polisi meringkus pelaku perjudian online, AN (40). Buruh bangunan itu pun terancam dipidana penjara selama sepuluh tahun.
Polisi meringkus pelaku perjudian online, AN (40). Buruh bangunan itu pun terancam dipidana penjara selama sepuluh tahun.
Polisi menggerebek saat pelaku sedang memasang judi online di ponselnya saat nongkrong di warung di Pasar Baru, Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Jumat (19/8) siang. Pelaku tidak bisa berkutik lagi karena ditemukan angka-angka rekap dengan total pasangan Rp43 ribu.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengungkapkan, tersangka merupakan target operasi karena dilaporkan kerap memasang judi online. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke kantor polisi.
"Tersangka dipergoki sedang memasang judi online jenis Sidney. Dia mengakui sudah sering melakukan kejahatan itu," ungkap Syafaruddin, Senin (22/8).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman sepuluh tahun penjara. Barang bukti disita ponsel, uang tunai, buku rekap berisi nomor togel dan ATM.
"Kami sedang telusuri pelaku-pelaku lain yang turut terlibat," ujarnya.
Syafaruddin menjelaskan, selain aksi pidana jalanan, polisi juga terus menumpas kejahatan perjudian, baik konvensional maupun online. Pelaku mulai dari pemain hingga bandarnya akan dilakukan penyelidikan dan selanjutnya diamankan agar memutus rantai kejahatan itu.
"Siapa pun yang terlibat akan ditumpas. Kami minta pelaku menghentikan perbuatannya," tegasnya.
Baca juga:
Promosikan Judi, Selebgram Perempuan Ditangkap Polda Jateng
Namanya Terseret dalam Isu Konsorsium 303, Kapolda Sumut Angkat Bicara
Respons Polri Terkait Nama Kabareskrim dan Dirtipidum Diduga Terseret Konsorsium 303
Operasi Pemberantasan Judi di NTT, Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga hingga Tukang Ojek
Tudingan Kerajaan Ferdy Sambo dan Konsorsium Judi, Benarkah Ada?
PBNU: Polri Perlu Bekerja Keras Memulihkan Kepercayaan Masyarakat