Lagi jualan diam-diam di pinggir jalan, pengedar sabu diringkus
Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
Dua pengedar narkoba jenis sabu, MS (35) dan WA (45) kini mendekam di bali jeruji. Keduanya, diringkus penyidik Polres Metro Jakarta Barat saat tengah menjajakan barang haram itu di Jalan TSS Raya, Tambora, Jakarta Barat, pada pukul 22.00, Selasa (8/12) malam.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Herru Juianto mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kita berhasil amankan pengedar narkotika jenis shabu yang berinisial MS (35) dan WA (45). Ini berawal dari laporan warga akhirnya nangkap MS yang saat itu pelaku sedang menjajakan dagangan sabunya di pinggir jalan," ujar Herru dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (9/12).
"Saat itu kami melihat sasaran MS sedang menjajakan dagangannya secara sembunyi-sembunyi," tambahnya.
Dari pelaku, lanjut Herru, petugas menyita tiga paket sabu seberat 1,45 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Kepada penyidik, pelaku MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari WA.
"Kita langsung bergerak dan lokasinya pun tak jauh. Akhirnya alhasil petugas menangkap pelaku WA dengan barang bukti empat paket sabu sejumlah 1,85 gram," ujarnya.
"Keduanya dijerat dengan pasal 114 KUHP UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Sipir jadi kurir ganja, Lapas Wirogunan perketat aturan penjagaan
Main ke rumah bandar narkoba, Brigadir HR ditangkap polisi
Polisi gerebek gudang narkoba dekat TKP peluru nyasar tewaskan Angga
Modus peredaran narkoba sama, BNN kerja sama dengan Meksiko
PT Pos bantah kantornya di Percut Sei Tuan sering dipakai pesta sabu