LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lagi Asyik Nyabu di Kamar Indekos, Mantan Kades di Serang Dicokok Polisi

Berdasarkan pengakuan AS, dirinya telah menkonsumsi narkoba pada saat aktif menjabat sebagai kades di Cikande pada tahun 2016 lalu. Ia membeli persatu paket sabu sebesar Rp 300.000.

2019-08-29 21:02:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang mantan kepala desa (Kades) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang inisil AS (32) ditangkap polisi saat asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu seorang diri di kamar kos-kosan di daerah Cikande, Serang.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan AS ditangkap pada Selasa (6/8) dini hari. Dari tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu paket sabu sisa pemakaian.

"Mantan kepala desa ditangkap minggu kemarin di kos kosannya menkonsumsi sabu-sabu," kata Kapolres saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (29/8).

Advertisement

Berdasarkan pengakuan AS, dirinya telah menkonsumsi narkoba pada saat aktif menjabat sebagai kades di Cikande pada tahun 2016 lalu. Ia membeli persatu paket sabu sebesar Rp 300.000.

"Pas ngejabat sudah make tapi sempet berhenti tapi make lagi. Ngakunya Awal dikasih pengen coba-coba," katanya.

Selain mengamankan AS, di tempat yang berbeda pihak kepolisian mengamankan tujuh tersangka inisial IS (32), Bonteng (24), Roh (37), AD (53), PA (25), Nur (28) dan JS (21). Mereka diamankan di daerah di daerah Cikande, perbatasan Tangerang, kota Serang dan daerah perbatasan Cilegon pada Senin (12/8).

Advertisement

Ketujuh tersangka rata-rata berprofesi sebagai buruh dan pekerja harian lepas. Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga paket ganja dan empat paket sabu.

"Akibat perbuatannya mereka diancam hukuman pasal 112 sampai 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman 4-12 tahun penjara," katanya.

Baca juga:
Polisi Gagalkan Peredaran 73 Kg di Sumut, Satu Kurir Ditembak Mati
Wanita Pembawa Narkoba dari Malaysia Ditangkap Petugas di Bandara Adisutjipto
Gagalkan Peredaran 169 Kg Ganja dari Aceh ke Medan, Polisi Tangkap Dua Kurir
Kuasa Hukum 5 Terdakwa Beberkan Kejanggalan Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis
Jaringan Pengedar Sabu Antar Kota di Mojokerto Dicokok Polisi
Polisi Ciduk Istri Bandar Sabu di Jakarta Barat

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.