LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lagi, anggota Polantas dijotos pelanggar lalu lintas

"Kalau enggak pakaian dinas, mending kita berantem saja!" demikian kata pemotor itu sambil langsung menonjok.

2016-05-25 23:02:00
Polisi
Advertisement

Seorang anggota Polantas Polsek Kebayoran Lama kembali menjadi korban pemukulan oleh pengendara sepeda motor yang melanggar aturan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta Selatan. Kejadian yang terjadi ada Selasa (24/5) tersebut tepatnya di Bank BJB Cipulir.

"Peristiwanya betul terjadi. Tersangkanya sudah diamankan semalam oleh polres tadi malam," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (25/5).

Tubagus mengatakan, pemukulan tersebut terjadi kemarin sore. Berawal saat pengendara motor berinisial D melintas di depan Bank BJB Cipulir.

Saat itu, anggota Polantas Aiptu Djoko Suwahyo (52) yang tengah bertugas mengatur lalu lintas, memberhentikan D yang membonceng istrinya tanpa menggunakan helm.

Usai memberhentikan motor Yamaha Vino warna putih bernopol B 6573 VHV yang dikendarai D, petugas menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut. Namun D tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat seperti SIM dan STNK.

Untuk itu, Aiptu Djoko meminta agar D mengambil kelengkapan surat dan motornya ditahan sementara. Namun D menolak dan justru menantang petugas.

"Kalau enggak pakaian dinas, mending kita berantem saja!" demikian kata pemotor itu sambil langsung menonjok pelipis kiri Aiptu Djoko hingga luka memar.

Melihat keributan itu, petugas yang yang lain, Aiptu Andi, dan Aiptu Imam, langsung melerai. Sayangnya ternyata pelaku berhasil kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

"Dari identitas motornya kita lakukan penyidikan dan penangkapan tadi malam oleh Kanit Reskrim Keb Lama sekitar pukul 02.15 WIB," kata Kombes Tubagus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana Paksaan dan Perlawanan Pasal 213 ayat 1 sub pasal 212 dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Cegah calo SIM, Polda Metro akan lakukan layanan sistem satu pintu
Sejumlah perwira menengah di lingkungan Polda Metro Jaya dirotasi
Berantas kejahatan, Mabes Polri kerja sama dengan negara tetangga
Suka duka Aiptu Nasro tilang pengendara hingga diancam dibunuh
Kapolri larang warga sipil gunakan atribut 'Turn Back Crime'

Advertisement
(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.