LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KY terima laporan DPR soal pemindahan sidang Soemarmo

Dalam laporannya, DPR menyatakan proses pemindahan itu menyalahi hukum acara pidana (HAP).

2012-06-08 15:43:03
korupsi APBD semarang
Advertisement

Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang rekrutmen hakim, Taufiqurrahman Syahuri menyatakan KY telah menerima pengaduan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pemindahan persidangan Walikota Semarang Soemarmo. Dalam laporannya, DPR menyatakan proses pemindahan itu menyalahi hukum acara pidana (HAP).

"Secara resmi sudah lapor ke KY bahwa pemindahan itu menyalahi HAP. DPR melihat hal itu bertentangan dengan prosedur sehingga DPR sebagai lembaga pengawas punya hak untuk menegur. Sementara masyarakat ikut campur juga. Jadi menyalahi prosedur, itu dianggap sebagai penghinaan terhadap hakim," ujar Taufiq kepada wartawan, Jumat (8/6).

Taufiq menambahkan, KY memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum terkait hal-hal yang dirasa merendahkan martabat hakim. "Apapun alasannya, selama merendahkan martabat dan keluhuran hakim, KY punya wewenang untuk lakukan upaya hukum atau upaya lain. Misalkan, hakim pada waktu sidang didemo. Itu jelas rendahkan martabat hakim," terangnya.

Selain itu, kata Taufiq, proses pemeriksaan atas laporan DPR ini akan dilaksanakan sesuai standar pengaduan dari masyarakat, yakni selama 90 hari. Namun demikian, tambah dia, laporan semacam ini belum pernah ada sebelumnya.

"Ini belum pernah ada sebelumnya. Akan diusahakan. tapi kadang-kadang ada kendala seperti hakim atau saksinya tidak datang," kata Taufiq.

Ketika dikonfirmasi apakah pemeriksaan ini akan berujung ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Taufiq menyatakan hal itu tidak akan terjadi. Ini Karena dalam penilaian KY terkait kasus pemindahan persidangan Soemarmo, kesalahan bukan terletak pada hakim.

"Kalau yang salah hakimnya bisa ke MKH. Tapi dalam kasus ini kan masyarakat," tandasnya.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.