KY minta MA evaluasi hakim Pengadilan Tipikor Semarang
Suparman menyatakan, prosedur yang dijalankan KPK atas pemindahan lokasi sidang Soemarmo merupakan langkah yang tepat.
Komisi Yudisial (KY) telah melakukan investigasi terkait banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam investigasi ini, KY telah menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang.
"Ada sebagian hakim yang lurus, namun ada tiga hingga empat hakim ad hoc yang bermasalah. Karena itu, Pengadilan Tipikor Semarang patut segera dievaluasi oleh Mahkamah Agung (MA)," ujar Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki saat dihubungi wartawan, Kamis (14/6).
Berdasarkan investigasi yang telah dijalankan KY, kata Suparman, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang terbilang sangat berat. Mereka tidak mengadili, tetapi malah membebaskan para terdakwa kasus-kasus korupsi di sebagian besar wilayah Jawa Tengah.
"Laporan ini bukan hanya dari satu sumber saja, tetapi sudah banyak yang melaporkan. Artinya, ada ketidakpercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap Pengadilan Tipikor Semarang. Beberapa sudah nekat dan sudah tidak ada rasa malu," ucapnya.
Sehingga, Suparman menyatakan, prosedur yang dijalankan KPK atas pemindahan lokasi sidang Soemarmo merupakan langkah yang tepat. "Bukan KPK dan MA saja yang khawatir, KY juga khawatir atas kondisi seperti itu," terangnya.(mdk/hhw)