LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KY minta MA evaluasi hakim Pengadilan Tipikor Semarang

Suparman menyatakan, prosedur yang dijalankan KPK atas pemindahan lokasi sidang Soemarmo merupakan langkah yang tepat.

2012-06-14 09:56:59
korupsi APBD semarang
Advertisement

Komisi Yudisial (KY) telah melakukan investigasi terkait banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam investigasi ini, KY telah menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang.

"Ada sebagian hakim yang lurus, namun ada tiga hingga empat hakim ad hoc yang bermasalah. Karena itu, Pengadilan Tipikor Semarang patut segera dievaluasi oleh Mahkamah Agung (MA)," ujar Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki saat dihubungi wartawan, Kamis (14/6).

Berdasarkan investigasi yang telah dijalankan KY, kata Suparman, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang terbilang sangat berat. Mereka tidak mengadili, tetapi malah membebaskan para terdakwa kasus-kasus korupsi di sebagian besar wilayah Jawa Tengah.

"Laporan ini bukan hanya dari satu sumber saja, tetapi sudah banyak yang melaporkan. Artinya, ada ketidakpercayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap Pengadilan Tipikor Semarang. Beberapa sudah nekat dan sudah tidak ada rasa malu," ucapnya.

Sehingga, Suparman menyatakan, prosedur yang dijalankan KPK atas pemindahan lokasi sidang Soemarmo merupakan langkah yang tepat. "Bukan KPK dan MA saja yang khawatir, KY juga khawatir atas kondisi seperti itu," terangnya.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.