KY minta dilibatkan dalam seleksi hakim ad hoc
"Kami meminta dalam seleksi hakim ad hoc nanti KY dilibatkan," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menyatakan sudah saatnya Mahkamah Agung (MA) melibatkan KY dalam proses seleksi hakim ad hoc tingkat pertama dan tingkat banding. Hal ini didasari hasil investigasi KY yang menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim ad hoc.
Salah satu contohnya, indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. KY sudah mengusulkan agar hakim nakal dipindahkan.
"Kami meminta dalam seleksi hakim ad hoc nanti KY dilibatkan. Selama ini seleksi hakim ad hoc untuk peradilan di bawah MA, KY belum terlibat," ujar Eman kepada wartawan, Senin (18/6).
Eman menyatakan, kewenangan KY selama ini hanya melakukan seleksi hakim ad hoc tingkat MA. "Kalau untuk seleksi hakim ad hoc MA, seperti hakim ad hoc tipikor MA, itu memang kewenangan KY. Tapi, kalau untuk peradilan di bawahnya seperti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Perikanan, Tipikor, itu belum," kata Eman.
Lebih lanjut, menurut Eman, permintaan pelibatan KY dalam seleksi hakim ad hoc bukan tanpa dasar. Permintaan ini bertujuan untuk menyeleksi hakim secara lebih ketat, agar hakim ad hoc yang dihasilkan tidak mengecewakan.
Saat ini, kata Eman, KY siap dengan kewenangannya apabila dilibatkan dalam proses seleksi hakim ad hoc ini. "Kami siap dengan kewenangan yang kami miliki , kalau toh KY dilibatkan," tandasnya.(mdk/did)