LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KY Mengaku Belum Terima Laporan Masyarakat Terkait PK Baiq Nuril

Sukma menuturkan, di tingkat kasasi, KY telah memeriksa hakim yang memutus perkara itu. Hasilnya, KY tak menemukan adanya pelanggaran kode etik pada hakim tersebut.

2019-07-08 23:47:49
komisi yudisial
Advertisement

Komisi Yudisial (KY) terbuka bila masyarakat ingin melaporkan hakim yang memutuskan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengungkapkan, bahwa belum ada laporan masuk ke KY terkait hal tersebut.

"Terhadap putusan PK belum ada laporan yang diajukan ke KY," kata Sukma di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

"Masyarakat tetap bisa (melapor ke KY). Jadi kemarin sudah ada yang melaporkan ke KY terkait dengan putusan kasasi. Sudah diputuskan sekiranya bila ada lagi yang menyampaikan laporannya ke KY atas putusan PK, silakan. Nanti akan kami periksa lagi," tambah Sukma.

Advertisement

Sukma menuturkan, di tingkat kasasi, KY telah memeriksa hakim yang memutus perkara itu. Hasilnya, KY tak menemukan adanya pelanggaran kode etik pada hakim tersebut.

"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan dan ternyata laporan tersebut itu semata-mata terkait pertimbangan hakim dalam putusannya dan putusan hakim," terang Sukma.

Oleh karena itu, pada tingkat kasasi, KY menghormati putusan hakim Mahkamah Agung yang menangani perkara Baiq Nuril.

Advertisement

"Dalam hal itu KY harus mengikuti sebagaimana di negara lain dimana kita secara universal perlu menghormati independensi hakim. Karena itu khusus apabila terkait dengan pertimbangan hukumnya terkait dengan putusannya. Kami menghargai yang sudah diputuskan," tukasnya.

Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun menaruh harapan besar kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan. Hal itu terlihat dari surat untuk Jokowi yang ditulis tangan oleh Baiq Nuril.

Dalam surat yang beredar luas itu, Baiq Nuril berharap Presiden memberikan amnesti kepada dirinya. Sebab, itu merupakan harapan terakhir Baiq Nuril setelah upaya Peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Salam hormat untuk Bapak Presiden. Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti, karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat saya, B. Nuril Maknun," tulis Baiq, Sabtu (6/7).

Baca juga:
Baiq Nuril Berencana Ajukan Penangguhan Eksekusi ke Kejaksaan Agung
Ekspresi Baiq Nuril Usai Bertemu Menkumham
Baiq Nuril Temui Menkumham Bahas Amnesti
Menkum HAM Tegaskan Amnesti Solusi Terbaik Selesaikan Kasus Baiq Nuril
Jaksa Agung Tak Akan Buru-Buru Eksekusi, Tunggu Baiq Nuril Ajukan Amnesti
Ditemani Rieke Diah Pitaloka, Baiq Nuril Temui Menkum HAM

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.